Wawancara Khusus Tribunnews Sultra

Wawancara Kuasa Hukum Aipda WH Orangtua Korban Kasus Guru Supriyani: Keluarga Alami Tekanan Mental

Inilah penjelasan kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga menganiaya muridnya versi pihak korban.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Inilah penjelasan kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga menganiaya muridnya versi pihak korban. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pihak korban, La Ode Muhram Naadu saat melakukan wawancara eksklusif bersama TribunnewsSultra.com, Sabtu (2/11/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah penjelasan kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga menganiaya muridnya versi pihak korban.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pihak korban, La Ode Muhram Naadu saat melakukan wawancara eksklusif bersama TribunnewsSultra.com, Sabtu (2/11/2024).

Seperti diketahui, kasus dari guru honorer Supriyani ini akan memasuki sidang kelima, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menghadirkan delapan saksi.

Dari saksi-saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya adalah saksi anak, termasuk korban.

Berikut petikan wawancara khusus bersama kuasa hukum pihak korban, La Ode Murham Naadu dalam program Tribun Corner yang tayang di YouTube TribunnewsSultra.com.

1. Bagaimana kondisi korban anak sejauh ini, setelah hadir di Pengadilan Negeri Andoolo?

Alhamdulillah korban anak saat ini sedang dalam pemulihan psikis, meskipun masih didampingi psikolog.

Baca juga: Kades Jujur di Propam, Seret Nama Kapolsek Baito, Lega Bongkar soal Uang Damai Supriyani 50 Juta

Saat ini lukanya sudah sembuh, karena kejadiannya sudah terjadi beberapa bulan, dan korban sudah bisa bermain-main.

Informasi yang saya dapat, korban juga saat ini sudah bersekolah kembali, setelah sebelumnya dilarang atau diboikot PGRI Kecamatan Baito.

Namun, surat edaran tersebut sudah dicabut, dan alhamdulillah sudah bersekolah kembali di sekolah yang sama (SDN 4 Baito).

2. Untuk orangtua korban yang juga menjadi saksi di pengadilan, saat ini bagaimana kondisinya?

Kedua orangtua korban juga saat ini alhamdulillah sedang dalam masa pemulihan psikis, setelah sebelumnya mereka mengalami tekanan mental yang luar biasa.

Karena diakibatkan banyaknya berita-berita yang tidak berimbang atau tidak mengklarifikasi ke mereka.

Akhirnya mereka mendapatkan sanksi sosial, hujatan, fitnah, serta kecaman, dan itu tersebar di media sosial.

Baca juga: Kades Rokiman Sempat Muntah, Masuk Rumah Sakit Usai Arahan Kapolsek Baito Soal Uang Damai Supriyani

3. Atensi publik terhadap kasus ini cukup besar hingga kontroversi, respons dari pihak keluarga seperti apa?

Kontroversi dari kasus ini tentu saja sangat merugikan bagi pihak korban, karena bagaimanapun banyak fakta-fakta yang tidak terkonfirmasi atau tidak diberitakan. 

Sebenarnya fakta tersebut harusnya keluar sejak awal, tetapi isu-isu yang di-framing dari pihak terdakwa sudah terlanjur beredar dan memantik amarah publik, sehingga menimbulkan sanksi sosial.

Framing yang kami maksud di sini adalah kurangnya konfirmasi, yang mana seorang anak polisi dipukul, tetapi diberitakan direkayasa pemukulannya.

Sehingga dibawalah guru ini ke proses hukum atau dikriminalkan.

Namun, dalam proses pengkriminalan, bu guru itu katanya dipaksa mengaku dan diperas sebanyak Rp50 juta.

Kemudian, karena tidak menyanggupi Rp50 juta itu, akhirnya bu guru ini dikriminalkan.

Baca juga: Kades Wonua Raya Ngaku Lega Usai Beberkan Fakta Soal Permintaan Uang Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani

Informasi ini dikonsumsi secara mentah-mentah oleh publik.

Jadi, framing itu berkembang dalam banyak pemberitaan sejak awal dari pesan WhatsApp berantai, dan banyak juga media-media nasional yang meliput informasi yang didapatkan secara mentah-mentah tersebut.

4. Terkait adanya indikasi framing atas kasus ini, sebenarnya awal duduk perkara persoalan ini seperti apa?

Jadi, peristiwanya itu terjadi pada tanggal 24 April 2024, sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 Wita.

Saat itu, ibu guru wali kelas 1 A ibu Lilis, sempat keluar dari ruangan, lagi absen di luar.

Kemudian, di sebelah kelasnya itu, ia melihat ibu Supriyani, wali kelas 1 B, dan saat itu situasi kelas di situ lagi ditinggalkan dengan posisi anak-anak sedang disuruh menulis.

Karena situasi kelasnya gaduh, kemungkinan membuat ibu Supriyani terganggu di ruangan sebelah, sehingga ibu Supriyani masuk kelas 1 A. 

Baca juga: Viral Video Kades Wonua Raya Klarifikasi di Propam Polda Sultra Soal Uang Damai Kasus Supriyani

Lalu, mengambil sapu ijuk berwarna hijau, yang gagangnya itu terbuat dari stainless bukan kayu.

Ibu Supriyani ini lalu memukul korban satu kali sambil menyuruh untuk menulis.

Hal ini kemudian dilihat oleh temannya, dua saksi anak.

Setelah itu, korban anak ini lanjut menulis, dan ibu Lilis kembali ke kelas.

Namun, ibu Lilis tidak mengetahui apa yang telah terjadi sebelumnya. 

Lalu, korban anak ini pulang, dan keesokan harinya ibu korban ini mendapat belas pukulan itu dalam kondisi sudah merah kehitam-hitaman.

Karena yang dipukul itu kan bagian belakang paha, di mana bagian paha belakang ini dipakai duduk dan sering digaruk-garuk.

Baca juga: BREAKING NEWS Kades Ungkap Uang Damai Kasus Supriyani dari Polisi, Video ke-2 Arahan Kapolsek Baito

Lalu, ibu korban ini bertanya kepada anaknya, menanyakan penyebab lukanya.

Lalu, sang anak menjawab jatuh di sawah sama ayah, dengan rasa takut.

Keesokan harinya, pada Jumat pagi atau sebelum berangkat salat Jumat ayah korban memandikan anaknya.

Kemudian, di situ ibu korban langsung mengkonfirmasi kepada suaminya, terkait bagaimana bisa jatuh di sawah hingga anaknya mengalami luka seperti itu.

Suaminya langsung kaget. Dia mengaku kalau anaknya tidak jatuh bersamanya.

Lalu ditanyalah anak korban tersebut, dan mengaku bahwa ia dipukul oleh ibunya A, ibu Supriyani.

Mereka kemudian mengambil langkah dengan memanggil terlebih dahulu ibu Supriyani ini, jadi tidak langsung melakukan pelaporan ke kepolisian. 

Baca juga: Nasib Guru Supriyani usai Camat Baito Terusir dari Rujab, Opsi Ditawarkan Bupati dan Kasatpol PP

Saat dipanggil, di situ ada Pak Kanit Reskrim, Supriyani, orangtua korban dan anak korban itu.

Pada saat proses mediasi tersebut setelah salat Jumat, di situ ibu Supriyani membentak anak itu di depan orangtuanya dan Kanit Reskrim. 

Anak itu lalu kaget, dan akhirnya disuruh masuk di dalam.

Jadi, emosi dari ibu Supriyani ini melonjak. 

Akhirnya, karena melihat situasinya seperti itu, yang di mana bukan meminta maaf, membuat orangtua korban akhirnya langsung melaporkannya saat itu.

Mereka melaporkan karena ibu Supriyani tidak mengakui. 

Selanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2024, ibu Supriyani ini datang bersama kepala sekolah dan juga suaminya untuk meminta maaf.

Baca juga: 4 Poin Klarifikasi Bupati Konawe Selatan soal Camat Baito, Khawatir Keamanan, Bukan Karena Supriyani

Ada pernyataan dari kepala sekolah bahwa ibu Supriyani telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. 

Kemudian yang terjadi saat itu, ibu Supriyani ini menangis dan memeluk ibu korban sambil meminta maaf.

Hanya saja, ibu korban ini sudah sakit sekali hatinya, karena di awal ibu Supriyani tidak mengaku, dan malah membentak anaknya di hadapannya.

Seharusnya sudah selesai di awal, tetapi karena hati ibu korban sudah luka, akhirnya permintaan ibu Supriyani tidak diterima.

Aipda WH saat itu menerima kedatangan ibu Supriyani, tetapi soal meminta maaf dia menyerahkannya kepada yang melahirkan, yakni ibu korban.

Jadi tidak dimaafkan pada saat itu.

Setelah itu, pada tanggal 10 Mei 2024, ibu Supriyani ini datang lagi dengan suaminya dan kepala desa. 

Baca juga: Kades Wonua Raya Diperiksa Propam Polda Sultra Jadi Saksi Soal Uang Damai Rp50 Juta Kasus Supriyani

Pada saat mediasi berlangsung, tiba-tiba suami ibu Supriyani ini mengeluarkan amplop berwarna putih dan disimpan di meja.

Jadi, ayah korban atau Aipda WH itu kaget dan tersinggung, ia menanyakan keberadaan amplop tersebut, padahal mereka teman.

Akhirnya yang awalnya sakit hati karena ditentang, semakin sakit hati lagi karena suami ibu Supriyani ini main uang, sehingga uang tersebut ditolak.

Ini juga sekaligus mengkonfirmasi bahwa orangtua korban tidak pernah meminta uang sepeserpun, tetapi uang tersebut adalah inisiatif dari suami ibu Supriyani, yang datang bersama kepala desa.

Ibu Supriyani juga mengakui bahwa soal uang tersebut ia dengar dari kepala desa.

Lalu di bulan Juni atau setelah sebulan kejadian itu berlalu, kasus masih mandek, dan akhirnya ibu korban ini menanyakan perkembangan pelaporannya.

Oleh karena itu, pihak dari Polsek Baito ini mengajukan gelar perkara ditingkat Polres.

Baca juga: Imbas Kasus Supriyani di Sultra, Tren Guru Bikin Konten Tak Tegur Siswa Nakal Takut Dilaporkan Viral

Saat di Polres itu, dilakukanlah gelar perkara dan penyidik melakukan tindakan-tindakan yang memang secara prosedural mengikuti apa yang ada di undang-undang sistem peradilan anak, dan dengan melihat hasil laporan penelitian dari pekerja sosial mengenai rehabilitasi sosial. 

Jadi di situ diteliti bagaimana kondisi anaknya, apakah benar-benar mengalami kekerasan, dan kemudian hasil penelitian ini digunakan untuk menjadi bahan pertimbangan oleh penyidik.

Sehingga di bulan Juni inilah sudah mencuat bahwa telah terjadi tindak pidana, dan di situ sempat juga dilakukan mediasi, tetapi sudah tidak ada lagi pintu maaf dari orangtua korban.

Setelah itu, di bulan Juli ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu, berkas kemudian diajukan ke Kejaksaan Negeri dan dilanjutkan untuk diteliti. 

Hasil dari penelitian tersebut, yang dibarengi dengan alat bukti yang dipertimbangkan, maka pada 16 Oktober 2024 itu diserahkan ke jaksa.

Setelah kasus ini berada di jaksa, di situlah baru ditahan.

Jadi baik Polsek maupun Polres ini tidak pernah melakukan penahanan, karena yang melakukan penahanan ini adalah pihak kejaksaan.

Kemudian, muncullah berbagai macam isu dan berita yang membuat gempar seantero negeri ini.

Namun alhamdulillah Pengadilan Negeri menangguhkan penahanannya setelah diminta oleh kuasa hukum terdakwa.

5. Kenapa saat persidangan, yang dihadirkan hanya ada tiga saksi anak, termasuk korban. Padahal saat di ruang kelas ada banyak siswa saat ditinggalkan ibu Lilis?

Saat persidangan memang betul ada tiga saksi anak yang dihadirkan, tetapi satu anak ini keterangannya berubah-ubah.

Tiga anak yang dihadirkan ini, semua berkesesuaian keterangannya.

Malahan saat di persidangan, anak-anak ini sempat menggerutu.

Jadi pada saat ditanya ke ibu Supriyani, apakah keterangan ketiga anak ini benar, ibu Supriyani bilang tidak benar.

Anak-anak itu menggerutu, berucap dengan polosnya bahwa ibu Supriyani bohong.

Ini adalah bahasa anak-anak yang masih polos.

Yang dihadirkan ini berkesesuain dengan apa yang terjadi, karena anak-anak ini banyak, jadi tidak semua berkonsentrasi kepada korban ini.

6. Sapu yang berbahan stainless ini apakah yang dihadirkan pada saat persidangan?

Iya, barang bukti itu yang dihadirkan di persidangan.

Jadi kabar yang bilang orangtua korban yang mengambil barang bukti itu lebih dulu dari penyidik itu tidak benar.

Karena yang mengambil barang bukti itu adalah penyidik atas nama Jefri.

Keterangan itu juga disampaikan saat di-BAP, dan keterangan saksi, jika barang bukti itu berupa sapu berwarna hijau diambil oleh penyidik.

Dan keterangan itu berkesesuaian, baik oleh kepala sekolah hingga anak-anak bahwa sapunya memang berwarna hijau.

Jika publik selama ini mengira kalau sapu itu adalah kayu hingga tidak percaya menyebabkan luka seperti itu, kenyataannya sapu itu adalah berbahan stainless.

7. Banyak juga dugaan-dugaan terkait dengan pemukulan yang hanya sekali dilakukan, tetapi bisa berdampak besar pada luka korban. Itu dari kacamata orangtua korban sendiri dan yang telah melakukan visum, sebenarnya apa yang dirasakan oleh korban dengan adanya luka seperti itu?

Jadi foto yang telah tersebar itu adalah dua hari pasca terjadinya kejadian itu.

Jadi pada hari Rabu itu masih merah kehitam-hitaman, karena memang lokasi lukanya ini adalah lokasi duduk, dan ketika memakai celana panjang akan lembab dan digaruk.

Sedangkan divisumnya itu pada hari Jumat, sehingga lukanya sudah berubah.

Kemudian itu dikuatkan oleh hasil visum yang menyatakan luka tersebut disebabkan oleh benda tumpul.

Lalu, ada juga hasil laporan dari pekerja sosial yang dari perspektif mereka ini memang terjadi penganiayaan.

Artinya bukti-bukti ini saling mendukung, dan terakhir dari Unit PPA juga atau perspektif psikolog bahwa anak ini memang mengalami penganiayaan.

Jadi dampaknya ada penekanan secara psikologis akibat penganiayaan tersebut.

Buktinya bukan hanya satu, tetapi lebih dari dua.

8. Bagaimana tanggapannya terkait pernyataan kuasa hukum guru Supriyani bahwa terkait hasil visum itu, tidak dilakukan oleh dokter forensik, tetapi dilakukan oleh dokter umum yang di mana yang dibawa bukan dari pihak penyidik tetapi dari orangtua korban?

Dalam pembuktian itu kan ada yang namanya tata cara mengambil bukti.

Jadi pernyataan dari kuasa hukum terdakwa itu kan mau menyerang dari situ, bahwa barang bukti yang dihadirkan ini didapatkan secara tidak sah.

Namun, kalau dilihat secara prosedur, itu didapatkan dengan cara yang sah, baik sapu yang diambil penyidik sendiri dan hasil visum itu berdasarkan arahan penyidik bahwa itu harus dilakukan visum, sehingga bukti itu tidak langsung ada.

Jadi, kalau dilihat memang argumentasinya arahnya ke situ, tetapi kalau memang data dari kuasa hukum terdakwa seperti itu, maka seharusnya jalur ujinya itu adalah di pra peradilan bukan di persidangan, karena ada alat ujinya untuk melihat apakah barang bukti itu sah atau tidak.

9. Sebenarnya berapa total mediasi yang dilakukan sebelum kasus ini akhirnya masuk di ranah persidangan?

Mediasi yang dilakukan itu sebelum pelaporan satu kali, datang di rumah orangtua korban dua kali, datang di Polsek satu kali, di tingkat penyidik dua kali, dan sebelum sidang juga.

Namun, mediasi sebelum sidang itu dilakukan adalah inisiatif dari pihak korban, yang difasilitasi oleh Kejari dan Kapolres, tetapi di situ posisinya ibu Supriyani yang jadi tidak mau dan disuruh menghindar.

Kemungkinan sudah merasa di atas angin, sudah banyak dukungan publik, akhirnya tidak mau.

Kalau memang terjadi mediasi ditahap itu kan pasti persoalan ini selesai.

Pihak dari korban hanya mengharapkan ibu Supriyani jujur dan mengakui kesalahannya bahwa telah memukul.

Saya kira kalau dari awal seperti itu, perkara ini tidak membias kemana-mana.

10. Dalam proses mediasi tersebut ada isu terkait dengan uang Rp50 juta, dan berdasarkan penjelasan kepala desa uang tersebut berasal dari Kanit Reskrim. Apakah kabar tersebut sudah terdengar oleh pihak keluarga Aipda WH?

Untuk klarifikasi tersebut sudah terdengar.

Kalau kita melihat, isu permintaan uang ini sejak awal sudah berbeda-beda.

Ada yang Rp50 juta, ada yang Rp10 juta, ada Rp15 juta, serta Rp2 juta.

Kemudian, yang terakhir itu ada kabar ibu Supriyani sudah membayar yang Rp2 juta, tetapi ia hanya mampu membayar Rp1,5 juta dan Rp500 ribunya dibantu kepala desa.

Ini kan saya lihat serangannya sudah bertubi-tubi.

Tetapi sudah terklarifikasi semua bahwa uang tersebut tidak pernah diminta oleh pihak korban.

Kasus inikan menjadi booming, karena seolah-olah uang tersebut diminta dari pihak korban.

Seolah-olah guru Supriyani ini diperas, padahal tidak pernah, makanya orangtua korban kaget terkait isu permintaan uang tersebut.

Isu ini sangat bias, bahkan pihak dari Kejaksaan dan Unit PPA juga dituduh meminta uang, sehingga ini saya lihat sangat sporadis isu permintaan uang ini.

Jika yang terkonfirmasi dari kepala desa seperti itu, seharusnya pihak yang disebutkan kepala desa dikonfirmasi juga, agar bisa dilihat mana yang benar, dan saya pikir keterangan dari kepala desa juga berubah-ubah.

Ada beberapa kali pernyataan yang berubah-ubah.

11. Sebenarnya apa yang mendasari pihak korban berinisiatif untuk melakukan mediasi, padahal sebelumnya sangat yakin untuk melaporkan ibu Supriyani?

Jadi pihak korban ini tertekan oleh adanya pemberitaan publik, sehingga karena tekanan-tekanan itulah orangtua korban menjadi menutup diri.

Akhirnya daripada semakin melebar lagi, lebih baik melakukan mediasi, dan itu juga mendapat bujukan dari pihak Kapolres dan Kejari.

Hal ini juga diketahui tokoh agama.

Pihak korban menyerahkan permasalahan ini kepada orang-orang yang dipercaya, bahwa daripada masalahnya menjadi kemana-mana, mereka akhirnya terima saja.

Namun, catatan dalam mediasi itukan permohonan maaf dan mengakui kesalahan.

Sebenarnya yang dikejar dari keluarga korban hanya satu, yakni ibu Supriyani mengakui kesalahannya.

12. Pada saat permintaan pengakuan, kenapa dari pihak ibu korban tidak menerima saat ibu Supriyani mengakui kesalahannya ketika di awal?

Suasana kebatinan itu berbeda, kalau saat dekat persidangan itu kan publik sudah menghakimi, bahwa keluarga korban ini memeras, dan karena tidak diberikan uang ibu Supriyani dipenjarakan.

Jadi, karena luar biasanya ini pemberitaan maka orangtua korban tertekan.

Sedangkan saat mediasi di awal, ibu Supriyani mengaku tetapi suasananya berbeda, karena di awal itu ibu Supriyani justru menantang, dan membentak korban di hadapan orangtuanya.

Sehingga saat dibentak itu, hati dari ibu korban sudah terluka, karena anaknya sudah dipukul, lalu dibentak lagi, dan yang menambah luka itu pada saat ibu Supriyani datang bersama suami dan kepala desa dengan membawa uang.

Jadi itu juga mengklarifikasi semuanya, di mana jika orangtua korban menginginkn uang, sejak awal uang tersebut sudah diambil.

Akhirnya suasana kebatinan ini berbeda, karena di awal merasa dimainkan, sedangkan di akhir keluarga korban ini terhakimi oleh framing yang dilakukan oknum-oknum tertentu.

13. Apakah ada rasa ketakutan dari orangtua korban setelah kasus ini ramai di media sosial?

Ketakutannya ini menjadi masalah karena kasusnya ke mana-mana.

Hanya saja, dari pihak korban mau mediasi dengan catatan ibu Supriyani mengakui kesalahannya, dan meminta maaf.

Jadi poinnya tetap ada pengakuan kesalahan dari ibu Supriyani.

14. Sejauh ini apakah yang diminta pihak korban adalah permintaan maaf dari ibu Supriyani selama kasus ini berjalan?

Karena memang sudah tidak ada titik temu, ibu Supriyani juga merasa di atas angin dan merasa kuat, maka dari pihak korban tetap teguh juga untuk melanjutkan.

Kami ingin membuktikan apa yang sebenar-benarnya terjadi bahwa memang terjadi pemukulan.

Kita menyelesaikan masalah ini dengan cara-cara yang mulia, sehingga kita juga berharap dalam keadilan ini dari terdakwa ada keinsafan, tidak lagi melakukan perbuatan.

Jadi, itu saja sebenarnya yang ingin dikejar, tujuannya mulia kok.

Namun, masalahnya ibu Supriyani ini tidak mau mengakui lagi.

15. Apa yang membuat yakin kuasa hukum dan pihak keluarga korban bahwa ibu Supriyani ini bersalah?

Jadi ada banyak hal yang membuat saya yakin.

Saya pun di awal sebenarnya tidak yakin kalau ibu Supriyani ini memukul, tetapi ketika saya turun di lapangan dan memperhatikan kondisi korban dan lukanya, serta dilakukan penelitian juga maka saya yakin telah terjadi pemukulan oleh ibu Supriyani.

Kalau dalam persidangan itu banyak barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan itu diproses dari tingkat penyidik hingga diajukan ke tahap persidangan.

Alat-alat bukti ini memiliki kekuatan dan saling mendukung satu sama lain atau relevan, termasuk keterangan-keterangan saksi anak.

Saya kira jika tidak ada kejadian, penyidik juga tidak mungkin menaikkan kasus ini sebagai penyidikan, penetapan tersangka hingga penuntutan oleh jaksa.

Alat-alat bukti ini saya kira sudah teruji di pengadilan, baik itu luka, maupun kejadian, dan itu kita yakini. Bahkan kalau kita melihat dari sikap ibu Supriyani sendiri dia mengaku.

Bahkan kepala sekolah itu juga melihat ibu Supriyani ini mengaku, termasuk kepala desa.

16. Apakah benar pengakuan ibu Supriyani di awal itu karena adanya intimidasi?

Kita harus bisa membedakan bagaimana orang menangis itu karena tertekan, dengan menangis karena bersalah.

Kalau menangis tertekan pasti menangisnya sambil terduduk, karena lagi memendam sesuatu.

Sedangkan menangisnya ibu Supriyani itu memeluk ibu korban, sambil meminta maaf.

Saya pikir publik akan tahu kebenarannya seperti apa, dan berdasarkan alat bukti yang ada, kami dari pihak korban sangat yakin jika ibu Supriyani melakukan pemukulan.

17. Berarti segala tudingan yang dilontarkan ke pihak korban itu dibantah yah pak?

Iya betul, kalau memang dari Kanit Reskrim permintaan uang itu berarti harus terkonfirmasi juga, apa yang sebenarnya terjadi.

Kemudian, yang paling jelas adalah tidak pernah sekalipun orangtua korban bermaksud untuk meminta uang, terlebih mengarahkan untuk meminta uang.

Meskipun Aipda WH ini adalah intel di situ.

Aipda WH ini mikir kalau suami ibu Supriyani ini adalah temannya, dan ibu Supriyani ini seorang guru.

Jadi seolah-olah ini di-framing, kalau Aipda WH adalah orang yang bengis, dan ingin menunjukkan kekuatannya sebagai seorang polisi.

18. Kenapa kasus ini tidak berujung Restorative Justice?

Kalau Restorative Justice kan itu kalau sudah di persidangan, terikat dengan aturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, di mana bisa diadakan Restorative Justice atau dilakukan perdamaian mana kala dari terdakwa ini mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Kemudian, dari pihak korban secara langsung menerima permintaan maaf itu, dan barulah Restorative Justice bisa tercapai.

19. Apakah dengan adanya tekanan dari publik ini, orangtua korban masih berada di rumah?

Kalau orangtua korban aman.

Hanya saja tekanan publik ini tekanan psikologis, di mana ketika buka media sosial melihat lagi dicibir, begitu pula ketika buka berita.

Tekanan-tekanan itulah yang kemudian sangat mengganggu, dan itu sangat merugikan pihak korban.

20. Bagaimana tanggapan dari kuasa hukum terhadap adanya pernyataan-pernyataan ataupun argumentasi dari dua jenderal polisi yang turut berkomentar terhadap kasus ini?

Kedua jenderal ini kan adalah polisi.

Justru dari awal saat kedua jenderal ini yang berkomentar, situasi menjadi gaduh.

Saya hanya ingin sekadar mengingatkan saja bahwa seorang polisi itu harus berkomentar atau berpendapat berdasarkan sesuatu yang bisa diverifikasi atau dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Karena kalau berkomentar itu, hanya berdasarkan adanya pemberitaan-pemberitaan di media, yang melakukan spekulasi kiri kanan.

Bahkan sempat juga mengomentari luka korban, padahal beliau bukan ahli forensik dan tidak melihat langsung lukanya.

Ini kan publik juga butuh tokoh-tokoh yang bisa membantu melihat masalah ini secara bijak dan berimbang.

Jangan saat ada isu, kita berlomba-lomba menghakimi.

Sehingga saya mengharapkan ada juga pihak-pihak lain yang mencoba melihat permasalahan ini secara jernih, sambil kita menghormati proses pengadilan, bagaimana hakim menemukan kebenaran dari kasus ini.

21. Apakah ada upaya dari pihak kuasa hukum korban agar bisa menguatkan saksi-saksi lain pada sidang selanjutnya?

Kami sih terwakili oleh Jaksa Penuntut Umum, karena memang sudah banyak barang bukti untuk meyakinkan bahwa telah terjadi pemukulan oleh ibu Supriyani.

Saya pikir hal-hal teknis terkait strategi kita dalam persidangan harus kita sembunyikan, karena ini kita berjuang untuk mencapai kebenaran, dan meskipun ada nama-nama besar di pihak ibu Supriyani, kita tidak gentar.

Untuk memutuskan perkara ini tentu saja hakim mempertimbangkan dari barang bukti yang ada.

Harapan kami juga, Jaksa Penuntut Umum konsisten, tidak mencari panggung.

22. Bagaimana harapan anda dengan adanya kasus ini, melihat sidang terus berlanjut?

Kami harapannya ibu Supriyani mengakui kesalahannya, agar bisa diajukan Restorative Justice, sehingga tidak ada lagi vonis bersalah.

Kemudian, jika tidak mau mengakui kesalahannya, ibu Supriyani divonis dengan tujuan agar ibu Supriyani tidak mengulangi lagi perbuatannya.

23. Apakah masih ada peluang untuk dilakukan Restorative Justice, mengingat harapan anda ketika ibu Supriyani mau mengakui kesalahannya?

Iya, itu masih ada ruang sepanjang belum penuntutan. Di peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 itu diatur.

Sebelum penuntutan masih bisa, tetapi kalau ibu Supriyani mau mengakui.

Namun, jika tidak lanjut saja terus hingga hasil vonisnya seperti apa. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved