Nasib Gunawan Sadbor Usai Ditangkap Gegara Promosi Judi Online, Baju Tahanan hingga Tangan Diborgol

Berikut ini nasib Gunawan Sadbor Tiktoker usai ditangkap gegara promosi judi online atau judol. Ia nampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini nasib Gunawan Sadbor Tiktoker usai ditangkap gegara promosi judi online atau judol. Ia nampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye hingga tangannya diborgol dengan temannya. Kondisi tersebut nampak dalam sebuah foto yang diabadikan sejumlah awak media. Bahkan dari tangkapan gambar reporter Tribunnews.com, Gunawan Sadbor menatap kosong. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini nasib Gunawan Sadbor Tiktoker usai ditangkap gegara promosi judi online atau judol. 

Ia nampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye hingga tangannya diborgol dengan temannya. 

Kondisi tersebut nampak dalam sebuah foto yang diabadikan sejumlah awak media. 

Bahkan dari tangkapan gambar reporter Tribunnews.com, Gunawan Sadbor menatap kosong. 

Seperti diketahui, Gunawan Sadbor resmi ditetapkan sebagai tersangka usai ketahuaan mempromosikan judi online saat live TikTok. 

Ia bersama dengan karyawannya diamankan pihak kepolisian dan terancam hukuman penjara. 

Baca juga: Profil Gunawan Sadbor Viral Ditangkap Gegara Promosi Judol, TikToker Joget Rp 700 Ribu per Hari 

TikToker yang viral dengan joget ayam patuk asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka promosi judi online bersama seorang karyawannya berinisial AS alias Toed (39 tahun).

Dilansir dari Tribunnews.com, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menyebut bahwa Gunawan bersama dengan rekannya AS disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Di mana pasal itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. 

Sehingga, atas perbuatan tersebut, Gunawan Sadbor dan rekannya diancam 10 tahun penjara. 

Bahkan dengan denda paling banyak Rp 10 Miliyar. 

Saat digiring polisi, Sadbor dan AS terlihat menggunakan baju tahanan dan memakai masker. 

Tak banyak bicara, Sadbor dan AS terlihat hanya termenung dan tertunduk lesu. 

Keduanya ditampilkan di hadapan awak media oleh polisi.

Kronologi Penangkapan Gunawan Sadbor

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved