Derap Nusantara

Pemerintah Berkomitmen Cegah Anak Jadi Korban Judi Online

Satgas Pemberantasan Perjudian Online bertugas antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien

|
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) didampingi Menkominfo Budi Ari Setiadi (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online itu digelar setelah dibentuknya satgas tersebut oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024 dalam upaya percepatan pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Upaya pemerintah untuk memberantas praktik perjudian online terus dilakukan. Kementerian/lembaga saling berkoordinasi melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online.

Namun para pelaku judi online tampaknya masih tetap gencar melakukan aksinya untuk menggaet minat masyarakat.

Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dibentuk secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo pada 14 Juni 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam RI.

Satgas Pemberantasan Perjudian Online bertugas antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Selain itu, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perbuatan para pelaku dalam jaringan judi online yang melakukan praktik jual beli rekening dengan menyasar masyarakat di pedesaan.

Baca juga: Menko Polhukam Minta Sentra Gakkumdu Kenali Karakter Kerawanan Pilkada

Untuk mengawasi dan memberantas itu, Satgas Pemberantasan Judi Online melibatkan babinsa TNI dan bhabinkamtibmas Polri serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK sejauh ini telah mendata 4.000 - 5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi online. Data itu diserahkan PPATK ke Bareskrim Polri untuk pendalaman lebih lanjut.

Penjudi online berasal dari beragam latar belakang, mulai dari polisi, tentara, wartawan, hingga ASN.

Upaya Pencegahan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menjadi bagian dari Anggota Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.

Keterlibatan Kementerian PPPA dalam satgas ini lantaran maraknya praktik judi online di masyarakat yang tidak hanya menyasar pengguna orang dewasa, tetapi juga menyasar ke anak-anak.

Berdasarkan data demografi yang dirilis oleh PPATK, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari total keseluruhan pemain.  Hal ini tentu akan berdampak buruk terhadap masa depan anak jika tidak segera ditangani.

Baca juga: Kesetaraan Air Bagi Mereka yang Tinggal di Pulau-Pulau Kecil

PPATK juga merinci demografi pemain judi online lebih kurang ada 4.000.000 orang yang pengelompokannya dilakukan berdasarkan kategori usia kurang dari 10 tahun sebanyak 2 persen, usia 10-20 tahun sebanyak 11 persen, usia 21 sampai kurang dari atau sama dengan 30 tahun sebanyak 13 persen, usia 30-50 tahun sebanyak 40 persen, dan usia lebih dari atau sama dengan 50 tahun sebanyak 34 persen.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved