Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Saksi Guru SDN 4 Baito Lihat Aipda WH, Penyidik, Ibu Korban Ambil Sapu Sebelum Laporkan Supriyani

Salah seorang guru SDN 4 Baito menyebut sempat melihat murid D bersama orangtuanya Aipda WH dan penyidik datang ke sekolah mengambil sapu ijuk.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Salah seorang guru SDN 4 Baito menyebut sempat melihat murid D bersama orangtuanya Aipda WH dan penyidik datang ke sekolah mengambil sapu ijuk. Kesaksian ini disampaikan Guru Kelas 4 SDN Baito, Nur Aisyah di hadapan majelis hakim saat sidang lanjutan kasus viral Supriyani yang dituduh memukuli muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/10/2024). 

"Pak Bowo jawab waktu murid pakai baju batik. Saya bilang kalau baju batik itu hari Rabu dan Kamis," ungkapnya.

Tak berselang lama, penyidik Polsek Baito, Jefri dan murid D keluar ruangan.

Saat itu, Aipda HW menunjukkan luka di paha belakang D yang disebut karena dipukul Supriyani.

"Pak Bowo sempat bilang kalau anak sampaikan dikasih gini gimana? Begitu saya lihat lukanya saya bilang kayaknya lukanya ini melepuh seperti terjatuh dari sepeda," ujarnya.

"Terus ibunya jawab nda pernah naik sepeda kok bu anak saya," kata Nur Aisyah.

Baca juga: Istri Aipda WH Ungkap Anak Kurang Minat Sekolah, Sikap Korban Berubah usai Kasus Guru Supriyani

Kemudian penyidik Polsek Baito membawa sapu dari Kelas 1A tersebut.

Aisyah tidak tahu maksud polisi membawa sapu berwarna hijau itu.

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut dari kesaksian saksi guru, dirinya menduga ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

Karena dari berita acara pemeriksaan (BAP) orangtua murid D bersama penyidik Polsek Baito mengambil sapu ijuk yang mereka sebut digunakan Supriyani memukul muridnya sebelum membuat laporan polisi.

"Kan LP mereka buat jam 2 lewat, sementara sebelum itu mereka pergi ambil sapu sebagai barang bukti untuk menjerat Supriyani," jelasnya.

Baca juga: Full Kesaksian Aipda WH Ayah Korban Kasus Guru Supriyani Dalam Sidang di PN Andoolo Konawe Selatan

"Ini yang tidak sinkron masa amankan barang bukti dulu baru buat laporan polisi, bukannya sebaliknya laporan dulu baru penyidikan termasuk mencari barang bukti. Ini yang saya bilang kasus ini sudah diatur," ungkap Andri. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved