Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Diungkap saat Sidang, Guru Supriyani Awalnya Tak Ingin Dipolisikan Ibu Korban Tapi Hal Ini Pemicunya
sidang kasus guru aniaya murid SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (30/10/2024) PN Andoolo, dimulai sekira pukul 09.00 WITA
Penulis: Samsul | Editor: Muhammad Israjab
Potret Barang Bukti

Bukti-bukti dihadirkan dalam sidang kasus guru honorer didakwa aniaya murid, merupakan sosok anak polisi.
Terduga korban kasus ini anak Aiptu WH, salah satu pejabat Polsek Baito.
Pantauan TribunnewsSultra.com, Rabu (30/10/2024), tampak sosok berseragam kejaksaan membawa sapu ijuk.
Sapu ijuk dibawa masuk gedung PN Andoolo melalui pintu masuk belakang berhadapan Ruang Kartika.
Ruangan tersebut selama ini menjadi lokasi guru Supriyani menjalani sidang demi sidang.
Sapu ijuk sepanjang sekira 1,5 meter tampak berwarna hijau muda. Terdapat label berwarna merah di sisi atas maupun bawah gagang sapu.
Sehari sebelumnya, sapu ijuk tersebut juga terlihat dihadirkan di persidangan. Nampak seseorang mengenakan seragam kejaksaan, mengeluarkannya dari ruang sidang.
Baca juga: Cerita Supriyani Jadi Guru Honorer 16 Tahun di Konawe Selatan, Kini Dituduh Aniaya Murid di Sekolah
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyoroti sapu ijuk panjang disebut alat memukul korban pada bagian paha.
Dia menyebut sempitnya ruang untuk menganyunkan gagang sapu panjang itu ke paha korban hingga menimbulkan luka lurus.
“Tadi coba kita lihat. Anak itu, katanya di depannya ada meja, di belakangnya ada kursi, terus ada tembok,” katanya.
“Katanya dia dipukul dengan gagang sapu yang panjang itu dari belakang,” jelasnya.
Meski demikian, kata Andri, saksi korban mengaku tidak melihat cara guru Supriyani mengayunkan dan memukulnya karena dari belakang.
“Cara pegangnya dia tidak tahu, katanya karena tidak lihat Ibu Supri caranya memukul dari belakang.
Jarak antara kursi, meja, dan tembok di belakangnya pun saling berdekatan dan berhimpitan.
“Yang jadi pertanyaan kita bagainana memukul, ada kursi di belakang,” ujar Andri. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.