Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Diungkap saat Sidang, Guru Supriyani Awalnya Tak Ingin Dipolisikan Ibu Korban Tapi Hal Ini Pemicunya

sidang kasus guru aniaya murid SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (30/10/2024) PN Andoolo, dimulai sekira pukul 09.00 WITA

|
Penulis: Samsul | Editor: Muhammad Israjab
Samsul
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyoroti sapu ijuk panjang disebut alat memukul korban pada bagian paha, Rabu (30/10/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Lanjutan sidang kasus guru aniaya murid SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (30/10/2024).

Adapun sidang ke-4 ini berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, dimulai sekira pukul 09.00 WITA

Sehari sebelumnya, tepatnya Selasa (29/10/2024), pemeriksaan saksi korban M dan 2 saksi anak lainnya.

Hari ini, kembali pemeriksaan saksi berjumlah 5 orang, yakni guru-guru yang telah di BAP  kepolisian, ibu korban serta kepala sekolah SDN 4 Baito.

Saat sidang juga turut ditampilkan barang bukti sapu ijuk panjang, hingga foto bekas luka.

Baca juga: Penampakan Barang Bukti Kasus Guru Supriyani, Sapu Ijuk, hingga Bekas Luka yang Disorot Saat Sidang

Salah satu saksi yakni ibu korban, menjawab pertanyaan yang diajukan. Ia pun membeberkan beberapa fakta versi sang ibu korban.

Misalnya saja, ibu korban menerangkan kalau awalnya ia tak ingin melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Kami ke polsek, meminta arahan dari kapolsek. Bapak sampaikan kita mediasi dulu ini, coba panggil yang bersangkutan," kata ibu korban saat sidang.

Supriyani pun datang ke Kantor Polsek Baito, usai dihubungi pihak kepolisan. Sang guru datang sendirian.

"Selang berapa lama, datanglah ibu Supriyani datang seorang diri ke polsek," ujar ibu korban.

"Saat ditanya, beliau menyatakan tidak pernah melakukan itu (pemukulan) sempat berucap dengan nada tinggi "dimana saya pukul kamu, kapan saya pukul kamu, tidak pernah" kata ibu korban saat menerangkan ulang ucapan Supriyani.

Baca juga: 5 Orang Bersaksi di PN Andoolo Konawe Selatan Sidang Guru Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi

Menurut ibu korban, polisi sempat meminta Supriyani mengingat aksi tak pantasnya itu kepada muridnya jika itu benar-benar ia lakukan.

"Sempat diingatkan kapolsek, mohon ibu ingat-ingat lagi, tapi yang bersangkutan tidak mengakui," ujar ibu korban.

Namun saat mediasi tersebut, Supriyani pun enggan mengakui hal tersebut. 
Sehingga memicu ibu korban, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.

"Setelah mediasi itu tidak berhasil, karena yang bersangkutan tidak mengakui, saya membuatlah laporan polisi," ujarnya.

Potret Barang Bukti

Penampakan barang bukti kasus guru Supriyani, sapu ijuk panjang, hingga foto bekas luka yang disorot saat persidangan. Sidang dugaan kasus guru aniaya murid SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut kembali berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo.
Penampakan barang bukti kasus guru Supriyani, sapu ijuk panjang, hingga foto bekas luka yang disorot saat persidangan. Sidang dugaan kasus guru aniaya murid SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut kembali berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo. (Dok TribunnewsSultra/Samsul Ibrahim/Dewi Lestari)

Bukti-bukti dihadirkan dalam sidang kasus guru honorer didakwa aniaya murid, merupakan sosok anak polisi.

Terduga korban kasus ini anak Aiptu WH, salah satu pejabat Polsek Baito.

Pantauan TribunnewsSultra.com, Rabu (30/10/2024), tampak sosok berseragam kejaksaan membawa sapu ijuk.

Sapu ijuk dibawa masuk gedung PN Andoolo melalui pintu masuk belakang berhadapan Ruang Kartika.

Ruangan tersebut selama ini menjadi lokasi guru Supriyani menjalani sidang demi sidang.

Sapu ijuk sepanjang sekira 1,5 meter tampak berwarna hijau muda. Terdapat label berwarna merah di sisi atas maupun bawah gagang sapu.

Sehari sebelumnya, sapu ijuk tersebut juga terlihat dihadirkan di persidangan. Nampak seseorang mengenakan seragam kejaksaan, mengeluarkannya dari ruang sidang.

Baca juga: Cerita Supriyani Jadi Guru Honorer 16 Tahun di Konawe Selatan, Kini Dituduh Aniaya Murid di Sekolah

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyoroti sapu ijuk panjang disebut alat memukul korban pada bagian paha.

Dia menyebut sempitnya ruang untuk menganyunkan gagang sapu panjang itu ke paha korban hingga menimbulkan luka lurus.

“Tadi coba kita lihat. Anak itu, katanya di depannya ada meja, di belakangnya ada kursi, terus ada tembok,” katanya.

“Katanya dia dipukul dengan gagang sapu yang panjang itu dari belakang,” jelasnya.

Meski demikian, kata Andri, saksi korban mengaku tidak melihat cara guru Supriyani mengayunkan dan memukulnya karena dari belakang.

“Cara pegangnya dia tidak tahu, katanya karena tidak lihat Ibu Supri caranya memukul dari belakang.

Jarak antara kursi, meja, dan tembok di belakangnya pun saling berdekatan dan berhimpitan.

“Yang jadi pertanyaan kita bagainana memukul, ada kursi di belakang,” ujar Andri. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved