Putusan Sidang Korupsi Sekda Kendari
Sekda Ridwansyah Taridala Batal Bebas Divonis 1 Tahun Penjara, Pemkot Kendari: Bakal Kooperatif
Ridwansyah Taridala divonis 1 tahun penjara Mahkama Agung. Turut mendapat denda Rp50 juta, dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kabag Hukum Pemkot Kendari membeberkan langkah hukum yang akan diambil Sekda Ridwansyah Taridala.
Seperti diketahui, Ridwansyah Taridala divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, terkait dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 3 orang tersangka.
Yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, Tenaga Ahli Pemkot Kendari, Syarif Maulana dan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari, ketiga divonis bebas.
Baca juga: JPU Segera Tahan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala usai Diputus Bersalah Kasus Korupsi PT Midi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan upaya kasasi ditingkat Mahkamah Agung (MA).
Hasil kasasi, Ridwansyah Taridala divonis bersalah dijatuhi hukuman pidana 1 tahun serta denda Rp50 juta.
Sementara dua terdakwa lainnya, Syarif Maulana dan Sulkarnain Kadir sidangnya masih berlangsung di MA.
Hingga, Senin (21/10/2024) Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala belum memberikan respon.
Awak media TribunnewsSultra.com, hanya mendapat informasi Kabag Hukum Pemkot Kendari, Kurniawan Ilyas saat bertemu di Kejaksaan Negeri Kendari.
Kejaksaan Negeri Kendari sudah melayangkan panggilan kepada Ridwansyah Taridala.
Kurniawan Ilyas mengatakan, Sekda Kota Kendari akan kooperatif terhadap kasus ini.
Baca juga: Vonis 1 Tahun Sekda Kendari, Pj Wali Kota Hormati Putusan MA, Ridwansyah Taridala Belum Merespon
"Pak Sekda akan tetap kooperatif, dia siap untuk putusan ini," katanya.
Meski demikian, Sekda Kota Kendari akan melakukan upaya hukum luar biasa dalam kasus ini.
"Pak Sekda sendiri saya peroleh informasi, akan melakukan peninjaun kembali," katanya.
Terkait kapan upaya Peninjauan ulang (PK), Kurniawan mengatakan setelah putusan utuhnya diterima.
"Saat ini yang diterima itu petikan, isinya mengadili, memeriksa dan lain lain," tuturnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.