Putusan Sidang Korupsi Sekda Kendari

Jelang Eksekusi Sekda Ridwansyah Taridala, Kabag Hukum Pemkot Kendari Datangi Kejari

Sekda Kendari, Sultra, Ridwansyah Taridala diputus bersalah kasus dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia ditingkat Mahkamah Agung.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
Sugi Hartono
Kabag Hukum Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kurniawan Ilyas. 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Kejari Kendari sudah melayangkan panggilan Sekda Ridwansyah Taridala, usai diputus bersalah kasus dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia ditingkat Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dodi membenarkan, Senin (21/10/2024) pihak Kejari memanggil Ridwansyah Taridala.

"Benar hari ini dilakukan pemanggilan," kata Dodi saat dikonfirmasi.

Awak media TribunnewsSultra pun kemudian langsung ke lokasi sembari menunggu Ridwansyah Taridala menghadiri pemanggilan Kejaksaan Negeri Kendari.

Baca juga: JPU Segera Tahan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala usai Diputus Bersalah Kasus Korupsi PT Midi

Tetapi hingga pukul 13.32 Wita, Ridwansyah Taridala tak kunjung datang. 

Awak media ini hanya bertemu Kabag Hukum Pemerintah Kota Kendari, Kurniawan Ilyas.

Kurniawan terlihat menggunakan baju berwarna kuning keluar dari gedung Kejari.

Saat diwawancarai, Kurniawan mengatakan kedatangannya untuk memastikan apakah benar hari ini eksekusi dan pemanggilan Sekda Kota Kendari

Baca juga: Viral Guru SD Konawe Selatan Ditahan Gegara Dituding Aniaya Murid, PGRI Konsolidasi Mogok Mengajar

"Saya cuma datang memastikan apakah ada eksekusi dan pemanggilan."

"Kita harus memberikan keyakinan yang cukup bahwa informasi diluar itu benar atau tidak. Untuk memastikan kalau sudah pasti saya akan menyampaikan kepada pimpinan," ujarnya.

Terkait perkembangannya, Kurniawan mengatakan belum mendapat informasi lengkap

"Tadi belum ada informasi lengkap, saya masih menunggu perkembangannya," katanya. (*)

(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved