Berita Sulawesi Tenggara

Cara Produk UMKM di Sulawesi Tenggara Bersertifikat Halal, 3 Kelompok Produk Wajib, Ini Manfaatnya

Simak berikut cara memperoleh sertifikat halal bagi pelaku UMKM di Provinsi Sulawesi Tengagar (Sultra).

kolase TribunnewsSultra.com
Simak berikut cara memperoleh sertifikat halal bagi pelaku UMKM di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Simak berikut cara memperoleh sertifikat halal bagi pelaku UMKM di Provinsi Sulawesi Tengagar (Sultra).

Melansir dari kemenang masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal telah berakhir pada 17 Oktober 2024.

Maka dari itu, mulai hari ini, Jumat (18/10/2024), secara resmi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Selain itu, juga mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

PP ini juga mengatur penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.  Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.

Adapun produk yang wajib bersertifikat halal nii berlaku bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar.

Baca juga: Kemeriahan Haroana Baubau Disambut Antusias Masyarakat, Libatkan Ratusan UMKM hingga OPD

Pertama, produk makanan dan minuman.

Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran,” Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, dilansir dari Kemenag.go.id, Jumat (18/10/2024).

Adapun bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut, dijelaskannya masih diberikan waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat-lambatnya sampai dengan 17 Oktober 2026 mendatang.

Para pelaku UMK yang produknya wajib bersertifikat halal, diimbau agar segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal yang dimaksud di atas, dapat diakses melalui website halal.go.id dan/atau melalui akun resmi media sosial BPJPH.

Baca juga: Kondisi Rest Area Pusat UMKM Kolaka Timur di Rate-rate Setelah 18 Hari Diresmikan, Siap Beroperasi

Untuk produk luar negeri berupa produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, kewajiban bersertifikat halalnya akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal.

Lantas bagaimana cara UMKM memiliki sertifikat halal?

Adapun tata cara atau alur pengurusan sertifikat halal dibagi menjadi dua mekanisme, yakni self declare dan reguler.

Mekanisme Self Declare

  • Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id
  • Mengisi data yang diminta, mulai dari data pelaku usaha, daftar bahan, proses produk halal, hingga daftar produk yang akan disertifikasi halal.
  • Setelah itu, pelaku usaha memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang akan melakukan verifikasi dan validasi.
  • Selanjutnya P3H akan memverifikasi dan memvalidasi baik melalui sistem ataupun di lokasi produksi produk.
  • Usai diverifikasi dan validasi oleh P3H, akan diteruskan ke Komite Fatwa Halal untuk ditetapkan kehalalannya.
  • Jika Komite Fatwa Halal sudah menetapkan kehalalannya, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
  • Sertifikat halal tersebut bisa diunduh oleh pelaku usaha di ptsp.halal.go.id

Mekanisme Reguler

  • Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id
  • Mengisi data yang diminta, mulai dari data pelaku usaha, daftar bahan, proses produk halal, hingga daftar produk yang akan disertifikasi halal.
  • Berbeda dengan self declare, yang akan menguji atau memeriksa produk adalah auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  • Usai diuji oleh LPH, selanjutnya akan diteruskan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ditetapkan kehalalannya.
  • Jika MUI sudah menetapkan kehalalannya, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
  • Sertifikat halal tersebut bisa diunduh oleh pelaku usaha di ptsp.halal.go.id

Proses sertifikasi

Proses sertifikasi melalui mekanisme self declare adalah 12 hari, sedangkan proses sertifikasi reguler adalah 21 hari.

Baca juga: BPOM di Kendari Bahas Alur Pengaduan hingga Sertifikasi Halal bersama Stakeholder dan Pelaku Usaha

Biaya

Sementara itu, untuk biaya yang harus ditanggung oleh pelaku usaha jika melalui mekanisme self declare adalah Rp0 atau gratis.

Sedangkan biaya sertifikasi halal lewat jalur reguler bervariasi, tergantung jenis produk hingga jenjang pelaku usaha.

"Untuk usaha mikro kecil memang gratis karena ditanggung oleh negara, sementara usaha-usaha besar ada interval biayanya," ujar Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sultra, Ruspandi saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Jumat (17/04/2024).

Dia menjelaskan, sertifikasi halal wajib diurus setiap pelaku usaha sebab aturan ini telah tertuang dalam undang-undang.

Baca juga: 6 Ribuan Pelaku UMKM di Sultra Bersertifikat Halal, Ini Tata Cara Pengajuan di BPJPH Kemenag Sultra

Manfaat Produk Bersertifikat Halal

Ruspandi menyebutkan, ada beberapa manfaat bagi pelaku usaha ketika produk UMKMnya telah bersertifikasi halal.

Pertama, pelaku usaha akan mendapatkan kepercayaan dari konsumen.

Kedua, dengan adanya sertifikat halal produk-produk UMKM bisa dipasarkan hingga ke kencah negara, terutama di negara-negara Islam yang mewajibkan produk bersertifikat halal.

Terakhir, ketika pemasaran produk usaha semakin luas maka nilai ekonomi juga semakin bertambah.

"Akibatnya apa, akan menambah omzet dari pelaku usaha itu sendiri," jelasnya.

Oleh karena itu, dia berharap, para pelaku usaha bisa segera mengajukan produknya untuk disertifikasi halal.

Ruspandi juga berharap kepada pemerintah daerah agar mendorong rumah potong hewan dan tempat pemotongan unggas untuk disertifikasi halal.

"Baik itu melalui biaya mandiri atau difasilitasi oleh pemerintah, karena pelaku usaha yang menggunakan bahan sembelihan itu akan kesulitan disertifikasi halal," pungkasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti/Amelda Devi Indriyani)(Kemenag.go.id)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved