Berita Sulawesi Tenggara

Cara Produk UMKM di Sulawesi Tenggara Bersertifikat Halal, 3 Kelompok Produk Wajib, Ini Manfaatnya

Simak berikut cara memperoleh sertifikat halal bagi pelaku UMKM di Provinsi Sulawesi Tengagar (Sultra).

kolase TribunnewsSultra.com
Simak berikut cara memperoleh sertifikat halal bagi pelaku UMKM di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Lantas bagaimana cara UMKM memiliki sertifikat halal?

Adapun tata cara atau alur pengurusan sertifikat halal dibagi menjadi dua mekanisme, yakni self declare dan reguler.

Mekanisme Self Declare

  • Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id
  • Mengisi data yang diminta, mulai dari data pelaku usaha, daftar bahan, proses produk halal, hingga daftar produk yang akan disertifikasi halal.
  • Setelah itu, pelaku usaha memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang akan melakukan verifikasi dan validasi.
  • Selanjutnya P3H akan memverifikasi dan memvalidasi baik melalui sistem ataupun di lokasi produksi produk.
  • Usai diverifikasi dan validasi oleh P3H, akan diteruskan ke Komite Fatwa Halal untuk ditetapkan kehalalannya.
  • Jika Komite Fatwa Halal sudah menetapkan kehalalannya, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
  • Sertifikat halal tersebut bisa diunduh oleh pelaku usaha di ptsp.halal.go.id

Mekanisme Reguler

  • Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id
  • Mengisi data yang diminta, mulai dari data pelaku usaha, daftar bahan, proses produk halal, hingga daftar produk yang akan disertifikasi halal.
  • Berbeda dengan self declare, yang akan menguji atau memeriksa produk adalah auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  • Usai diuji oleh LPH, selanjutnya akan diteruskan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ditetapkan kehalalannya.
  • Jika MUI sudah menetapkan kehalalannya, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
  • Sertifikat halal tersebut bisa diunduh oleh pelaku usaha di ptsp.halal.go.id

Proses sertifikasi

Proses sertifikasi melalui mekanisme self declare adalah 12 hari, sedangkan proses sertifikasi reguler adalah 21 hari.

Baca juga: BPOM di Kendari Bahas Alur Pengaduan hingga Sertifikasi Halal bersama Stakeholder dan Pelaku Usaha

Biaya

Sementara itu, untuk biaya yang harus ditanggung oleh pelaku usaha jika melalui mekanisme self declare adalah Rp0 atau gratis.

Sedangkan biaya sertifikasi halal lewat jalur reguler bervariasi, tergantung jenis produk hingga jenjang pelaku usaha.

"Untuk usaha mikro kecil memang gratis karena ditanggung oleh negara, sementara usaha-usaha besar ada interval biayanya," ujar Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sultra, Ruspandi saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Jumat (17/04/2024).

Dia menjelaskan, sertifikasi halal wajib diurus setiap pelaku usaha sebab aturan ini telah tertuang dalam undang-undang.

Baca juga: 6 Ribuan Pelaku UMKM di Sultra Bersertifikat Halal, Ini Tata Cara Pengajuan di BPJPH Kemenag Sultra

Manfaat Produk Bersertifikat Halal

Ruspandi menyebutkan, ada beberapa manfaat bagi pelaku usaha ketika produk UMKMnya telah bersertifikasi halal.

Pertama, pelaku usaha akan mendapatkan kepercayaan dari konsumen.

Kedua, dengan adanya sertifikat halal produk-produk UMKM bisa dipasarkan hingga ke kencah negara, terutama di negara-negara Islam yang mewajibkan produk bersertifikat halal.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved