Sosok Teguh Setyabudi Pj Gubernur Jakarta Pernah Diberi Gelar La Ode saat Tugas di Sulawesi Tenggara
Berikut ini profil dan harta kekayaan Teguh Setyabudi Pj Gubernur Jakarta yang baru.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini profil dan harta kekayaan Teguh Setyabudi Pj Gubernur Jakarta yang baru.
Sebelumnya, ia juga pernah menjadi penjabat atau Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.
Penunjukkannya sebagai pengganti Heru Budi Hartono ini dilakukan pada Kamis (17/10/2024).
Lantas siapa Teguh Setyabudi dan berapa harta kekayaannya?
Simak ulasan berikut ini dihimpun dari berbagai sumber :
Untuk diketahui, sebelum akhirnya menjadi Pj Gubernur Jakarta, Teguh sendiri sempat bertugas sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Pada surat keputusan tentang pengangkatan pemimpin baru di Jakarta, Teguh akan bertugas hingga gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik di awal 2025 mendatang.
Baca juga: Profil Teguh Setyabudi Eks Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Jadi Pj Gubernur Jakarta Ganti Heru
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta yang diteken Presiden Jokowi pada 16 Oktober 2024.
“Pada Keppres tersebut, presiden memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis (17/10/2024) dikutip dari Tribunnews.com.
Nantinya, Teguh Setyabudi, bakal dilantik besok, Jumat (18/10/2024)
Pelantikan Teguh Setyabudi bakal dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Plh Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa.
Ia juga mengungkapkan nantinya akan ada acara tambahan pada proses pelantikan.
Di mana pada proses pelantikan juga dirangkaikan dengan pelantikan Tim Penggerak PKK.
Aang menambahkan, aturan pelantikan ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.