Berita Kendari
Mekanisme Bayar Parkir dan Retribusi Sampah Pakai QRIS Bagi Masyarakat Kendari Sulawesi Tenggara
Kini pembayaran parkir tepi jalan dan retribusi sampah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggunakan metode non tunai atau QRIS.
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kini pembayaran parkir tepi jalan dan retribusi sampah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggunakan metode non tunai atau QRIS.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Camat.
Kebijakan tersebut baru saja disosialisasikan kepada Camat dan Lurah se-Kota Kendari di Aula Samaturu Kantor Wali Kota, Kamis (17/10/2024) siang.
QRIS sebagai metode pembayaran retribusi sampah ini melibatkan pihak Bank Pendapatan Daerah (BPD) atau Bank Sultra.
Bank Sultra akan menyiapkan sebuah sistem yang memuat data rumah tinggal di masing-masing kelurahan.
Baca juga: Alasan Pemkot Kendari Sultra Bakal Terapkan Bayar Parkir Kendaraan dan Retribusi Sampah Pakai QRIS
Sistem tersebut memungkinkan kelurahan mendata dan melacak warganya baik yang telah membayar maupun belum membayar.
Selanjutnya, masing-masing rumah tinggal ini akan diberikan barcode QRIS yang nantinya dilekatkan pada dinding rumah.
Dengan begitu masyarakat dapat membayar retribusi sampah secara rutin setiap bulan yang dananya langsung masuk ke rekening kas daerah.
"Mekanisme QRIS ini kita terapkan dalam rangka efesiensi, efektivitas, dan akuntabilitas," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti.
Selanjutnya, mekanisme pemungutan biaya parkir tepi jalan juga serupa dengan pembayaran retribusi kebersihan.
Baca juga: Pemkab Bakal Terapkan Pembayaran QRIS Bagi Pelaku UMKM di Konawe Sulawesi Tenggara
Nantinya penagih retribusi parkir di tepi jalan umum dilengkapi barcode, rompi, id card, sumpritan, serta karcis.
Karcis tetap disediakan sembari mensosialisasikan penggunaan QRIS untuk pembayaran parkir.
"Tetap kita siapkan karcis untuk pembayaran manual, tapi layanan QRIS kita utamakan karena itu lebih terjamin terhadap penyimpangan," jelas Satria.
Adapun syarat petugas penagih pajak dan retribusi daerah antara lain warga kelurahan setempat dibuktikan dengan KTP/KK.
Kemudian berusia minimal 19 tahun sampai dengan 50 tahun, dan melampirkan SKCK dari kepolisian.
Baca juga: Inovasi QRIS Bank Sultra Dukung Akselarasi Pembayaran Digital dan Ekosistem SPBE
"Jumlah petugasnya disesuaikan dari masing-masing kelurahan, apakah satu orang, tiga orang, lima orang," ucap dia.
Petugas untuk retribusi pelayanan kebersihan ini bakal mendapatkan insentif dan biaya operasional sebesar 20 persen.
Sedangkan untuk retribusi pelayanan parkir tepi jalan sebanyak 30 persen dari total realisasi yang didapatkan.
"Sosialisasi hari ini lebih khusus ke retribusi kebersihan, untuk parkir harus dibahas sendiri ada sesi lain lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mendukung kebijakan pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui QRIS.
Baca juga: Pasar Tradisional di Kendari Sulawesi Tenggara Disasar Terapkan Transaksi Non Tunai QRIS
Menurutnya, penggunaan barcode QRIS tersebut dapat meminimalisir kebocoran pendapatan daerah.
"Diberlakukan mulai sejak dikeluarkan Perwali tetapi masih dilakukan tahap sosialisasi supaya masyarakat tidak kaget dengan pembayaran model seperti itu," kata dia. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Viral Rekaman CCTV Pemuda Curi Helm di Halaman Parkir Kantor Bupati Konawe Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Pasar Malam Kendari Beach Padat Pengunjung, Ratusan Kendaraan Parkir di Badan Jalan Picu Kemacetan |
![]() |
---|
Mobil di Muna Sultra Seruduk Dua Motor Parkir Pinggir Jalan, Polisi Sebut Kelalaian Pengendara Mobil |
![]() |
---|
Video Viral Pengendara Mobil Bayar Parkir Rp 48 Juta Selama 21 Menit, Lokasi di Tangerang Banteng |
![]() |
---|
Penyebab Macet di Perempatan Kampus UHO Kendari Sulawesi Tenggara, Kendaraan Parkir di Badan Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.