Pilkada Kolaka Timur

Jadwal dan Mekanisme Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur 2024, KPU: Dua Kali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur menetapkan jadwal serta mekanisme debat calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur

Penulis: Sahrul Abdul Sulaeman | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur menetapkan jadwal serta mekanisme debat calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur menetapkan jadwal serta mekanisme debat calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Debat tersebut nantinya akan dilaksanakan ketiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU, Yanthi Pratiwi Irianto mengatakan debat akan berlangsung dua kali di Aula Pemda Koltim, tepatnya Lalingato, Kecamatan Tirawuta.

Debat pertama dijadwalkan pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Kemudian dilanjutkan debat kedua dijadwalkan pada Sabtu, 16 November 2024.

"Keduanya akan berlangsung selama 150 menit dengan format enam segmen," ujar Yanthi saat rapat koordinasi yang melibatkan LO (Liaison Officer) dari ketiga paslon, Kepolisian, serta Bawaslu Koltim, Minggu (13/10/2024).

Baca juga: 403 TPS di Sultra Status Terisolir dan Tersulit Pilkada 2024, Paling Banyak di Konsel, Kolaka Utara

Disebutkan, debat akan berlangsung dalam enam segmen.

Segmen pertama difokuskan pada pemaparan visi dan misi paslon. 

Pada segmen kedua dan ketiga, paslon akan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh panelis. 

Segmen keempat dan kelima akan menjadi ajang tanya jawab antar paslon.

Sementara segmen terakhir digunakan untuk penyampaian pernyataan penutup.

"Debat kali ini akan dilakukan secara bersamaan antara calon Bupati dan Wakil Bupati, berbeda dengan Pilpres di mana ada debat terpisah antara capres dan cawapres. Di Pilkada Koltim, para kandidat akan langsung dihadirkan bersama dalam debat tersebut," jelas Yanthi.

Selain itu, KPU juga menetapkan pembatasan jumlah pendukung yang boleh hadir di arena debat. 

Baca juga: Moch Afifuddin Minta Komisioner KPU di Sultra Jaga Kekompakan Jelang Pilkada: Jangan Kerja Sendiri

Setiap paslon hanya diperbolehkan membawa maksimal 75 pendukung dan 2 orang kandidat, dengan total 77 orang untuk setiap tim. 

Pendukung tidak diizinkan membawa atribut yang mengganggu, kecuali atribut yang menempel di badan, seperti pakaian tim pendukung.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved