Pilkada Sultra
Bawaslu Sulawesi Tenggara Tambah Waktu Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Pengurus APDESI di Pilgub
Bawaslu Sulawesi Tenggara melakukan perpanjangan waktu untuk menyelidiki adanya laporan dugaan pelanggaran oknum pengurus APDESI.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan perpanjangan waktu untuk menyelidiki adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oknum pengurus Asosiasi Pemerintah Desa atau APDESI.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo mengatakan laporan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui media masa pada (4/10/2024) lalu.
Ia mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dukungan APDESI Provinsi Sultra terhadap salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara pada Pilkada 2024.
Baca juga: Bawaslu Kendari Ingatkan ASN Pemkot Tak Sukai dan Komentari Postingan Medsos Calon Kepala Daerah
Kata Iwan, pihaknya telah melakukan penelusuran dalam kurun waktu tujuh hari.
Mulai dari mendatangi lokasi, mengambil keterangan dan melakukan tindakan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.
Namun setelah itu diputuskan terhadap informasi awal ini diperpanjang masa penelusurannya.
"Kami bergerak sampai tujuh hari ke depan," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (16/10/2024).
Alasan diperpanjang ini, kata Iwan untuk memastikan kapasitas maupun oknum yang diduga memberikan dukungan tersebut.
"Apakah ia merupakan seorang pengacara atau Kepala Desa," jelasnya.
Diketahui beberapa waktu lalu, seorang masyarakat mengatakan dirinya sebagai pengacara APDESI Sulawesi Tenggara menyatakan pendapatnya terkait dengan sosok yang pantas menjadi Gubernur Sultra.
Hal tersebut kemudian dianggap oleh masyarakat diduga melanggar netralitas, sehingga dilaporkan ke Bawaslu Sultra (*)
(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.