Sultra Memilih

KPU dan Bawaslu Konawe Diperiksa DKKP RI Terkait Kasus Penggelembungan Suara Pileg 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe disidang kode etik Penyelenggara Pemilu, oleh DKPP RI

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe disidang kode etik Penyelenggara Pemilu, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe disidang kode etik Penyelenggara Pemilu, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Sidang tersebut terkait dugaan penggelembungan suara salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Konawe.

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Jumat (4/10/2024), sidang kode etik tersebut di gelar di Kantor Bawaslu Sultra, dihadirkan pengadu dan teradu serta saksi-saksi.

Diketahui, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe.

Kemudian dilaporkan oleh purna komisioner KPU Konawe, Muh Kahfi Zurrahman kepada DKPP RI pada Senin (20/5/2024) lalu.

Muh Kahfi Zurrahman yang mengadukan Restu (Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe), Abuldan (Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe), Ijang Asbar dan Ramdhan Rizki Pratama (Anggota KPU Kabupaten Konawe) masing-masing sebagai Teradu I sampai dengan IV.

Teradu I sampai IV didalilkan mengarahkan PPK Routa untuk melakukan perubahan suara atau penggelembungan di D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Konawe Dapil V Kecamatan Routa.

Baca juga: Komisioner KPU Buton Selatan Diperiksa DKPP Terkait Kasus Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

Perubahan atau penggelembungan suara tersebut untuk caleg dari PAN Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand dengan mengurangi perolehan suara Caleg PAN yang lain.

“Pleno rekapitulasi hasil pemilu di hotel Arisandi yang beralamat di Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe, bahwa diduga teradu 1 dan teradu 2 telah meminta PPK Pemilu Kecamatan Rauta Kabupaten Konawe untuk merubah D.Hasil perolehan suara dari partai PAN dapil 5 dengan cara menggeser perolehan suara dari rekan separtainya untuk memperoleh suara terbanyak,” kata Kahfi saat membacakan pengaduannya di depan Ketua Majelis DKPP, pada Jumat (4/10/2024).

Sementara sidang tersebut turut dihadiri, Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Ali Handra sebagai TPD unsur masyarakat, Suprihaty Prawaty Nengtias, TPD Unsur KPU, Bahari sebagai TPD Unsur Bawaslu.

Sidang tersebut terbuka secara umum dan dibuka oleh Ketua Majelis DKKP Heddy Lugito.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved