Sultra Memilih

10 ASN di Muna Terindikasi Langgar Netralitas Pilkada 2024, Bawaslu: Suratnya Sudah Dikirim ke BKN

Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melanggar netralitas Pilkada 2024.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melanggar netralitas Pilkada 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Sultra, Indra Eka Putra mengatakan pelanggaran netralitas ini berdasarkan temuan Bawaslu Muna. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melanggar netralitas Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Sultra, Indra Eka Putra mengatakan pelanggaran netralitas ini berdasarkan temuan Bawaslu Muna.

"Saya tanya tadi sama Bawaslu Muna, itu merupakan temuan dari teman-teman terkait dengan aktivitas ASN," katanya ketika ditemui disalah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (1/10/2029).

Bawaslu Muna, kata Eka, sudah melakukan klarifikasi terhadap 10 ASN tersebut.

"Suratnya juga sudah dikirim ke BKN," katanya.

Baca juga: Bawaslu se-Sulawesi Tenggara Kumpul di Kendari, Bahas Langkah Awasi Politik Uang Pilkada 2024

Soal materi dan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut, Eka mengaku belum mendapatkan laporan dari Bawaslu Muna.

"Terkait dengan 10 ini, tadi tidak diberikan materinya, tapi kalau ASN itu pasti netralitas terhadap salah satu pasangan calon. Siapa pasangan calonnya tentu ada dalam materi klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Muna," jelasnya.

Ditanya soal apakah ke-10 ASN ini sudah terbukti melakukan pelanggaran netralitas, kata Eka, hal tersebut sudah bisa dikatakan terindikasi.

Karena dalam konstruksi apakah seorang ASN dikatakan melanggar atau tidak berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Bawaslu sesuai dengan UU Pemilu.

Kemudian diikutsertakan dalam surat yang dikirim kepada BKN.

Baca juga: Bawaslu Kendari Ungkap Kerawanan Kontestasi Pilwali 2024, Politik Uang hingga Potensi Kecurangan

"Kalau sudah dikirim begitu sebetulnya mereka sudah memenuhi kualifikasi pasal pelanggaran netralitas," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved