Berita Konawe Utara

Dokumen yang Perlu Disiapkan Calon Pengantin Daftar Nikah di KUA Konawe Utara Sulawesi Tenggara

Inilah dokumen yang perlu dipersiapkan calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Penulis: Nursaida | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Kepala KUA Kecamatan Sawa, Gede Wudane menyebutkan dokumen perlu dipersiapkan bagi calon pengantin yang telah memenuhi usia pernikahan. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui TribunnewsSultra.com di Kantor KUA Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (7/10/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Inilah dokumen yang perlu dipersiapkan calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala KUA Kecamatan Sawa, Gede Wudane menyebutkan dokumen perlu dipersiapkan bagi calon pengantin yang telah memenuhi usia pernikahan

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui TribunnewsSultra.com di Kantor KUA Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (7/10/2024).

"Setiap catin (calon pengantin) yang sudah memasuki usia pernikahan, berkasnya masuk harus 10 hari sebelum hari pernikahan," jelas Gede.

Jika semua berkas sudah lengkap, maka kedua calon mempelai dapat mendatangi KUA untuk menyerahkan berkas dan mengikuti kursus calon pengantin (suscatin).

Tujuan pelaksanaan suscatin adalah membekali calon pengantin tentang tanggung jawab, hak dan kewajiban sebagai suami-istri.

Setelah itu, berkas akan divalidasi dan diinput ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) oleh KUA untuk mendapatkan daftar kehendak nikah.

Baca juga: Harga Sewa dan Fasilitas Gedung Pernikahan di Baruga Sapta Pesona Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara

Jika sudah tidak ada komplain dari kedua pihak, KUA akan memberikan pengumuman kehendak nikah setelah tiga sampai empat hari penginputan berkas.

Setelah itu, KUA akan menikahkan kedua calon pengantin dan penyerahan buku nikah.

Untuk diketahui, jika pernikahan dilakukan di KUA pada jam kerja, maka tidak ada pungutan biaya bagi kedua calon mempelai.

Namun, saat ini masih banyak masyarakat enggan melakukan pernikahan di KUA.

Gede menuturkan hal tersebut dipengaruhi oleh persepsi masyarakat yang masih memandang negatif jika pernikahan dilakukan di KUA.

"Masyarakat kita di sini kadang berpikirnya kurang bagus, padahal semestinya menikah di KUA lebih bagus lagi. Karena kami siapkan balai nikah, kemudian siapkan saksi, dan semuanya. Kemudian, pernikahannya itu gratis," tuturnya.

Jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA, maka calon mempelai perlu menyiapkan biaya buku nikah sebesar Rp600.000.

Baca juga: Pengakuan Gadis Konawe Utara yang Dinikahi dengan Mahar Pernikahan 500 Lembar Saham Vale atau INCO

"Biaya buku nikah, masuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)," jelas Gede.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved