Pria Setubuhi Pacar Adiknya di Kendari

Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Pemuda yang Setubuhi Pacar Adiknya di Kendari Sulawesi Tenggara

Inilah ancaman hukuman pidana penjara yang menanti pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dokumentasi TribunnewsSultra
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (3/10/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah ancaman hukuman pidana penjara yang menanti pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari sebelumnya meringkus pelaku Y alis E di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Rabu (2/10/2024).

Sebelumnya, pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap seorang anak di bawah umur berinisial ES (15), pada 15 Maret 2023.

Baca juga: Pemuda di Kendari Sulawesi Tenggara Sempat Melarikan Diri ke Kalimantan Usai Setubuhi Gadis 15 Tahun

E menyetubuhi korban yang merupakan pacar adiknya sendiri, disalah satu kamar kos di Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman penjara pelaku persetubuhan tersebut.

"Jadi tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," jelasnya, Kamis (3/10/2024).

Baca juga: Sosok Pelaku Persetubuhan Pacar Adiknya Sendiri di Kendari, Ditangkap Setahun Kemudian

AKP Nirwan Fakaubun menambahkan pelaku diganjar dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved