Pilkada Kendari

Meski Tidak Terikat Aturan, Bawaslu Minta Ketua RT dan RW Netral di Pilkada Kendari 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Kendari menyebut belum ada regulasi yang mengatur netralitas RT/RW di Pilkada 2024.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Kendari menyebut belum ada regulasi yang mengatur netralitas RT/RW di Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sainuddin mengatakan tidak ada aturan spesifik tentang hal tersebut, meski mereka mendapat honor dari pemerintah daerah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Kendari menyebut belum ada regulasi yang mengatur netralitas RT/RW di Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sainuddin mengatakan tidak ada aturan spesifik tentang hal tersebut, meski mereka mendapat honor dari pemerintah daerah.

"Kami hanya menyerukan Ketua RT dan RW sebaiknya netral di Pilkada 2024," katanya ketika ditemui TribunnewsSultra.com, Jumat (27/9/2024).

Namun, terkait konsekuensi hukum apabila melanggar seruan tersebut, kata dia, tidak ada aturan spesifik yang mengaturnya.

Baca juga: Bawaslu Sulawesi Tenggara Ingatkan Kepala Desa Tak Cawe-cawe di Pilkada 2024, Bisa Dipidana

"Kami tidak punya aturan khusus yang mengatur sanksi bagi Ketua RT dan RW yang melanggar," ujar Ketua Bawaslu Kota Kendari.

Kata Sainuddin, aturan netralitas hanya mengatur soal pejabat negara, aparatur sipil negara, dan pejabat lainnya yakni kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71. 

Di mana, pejabat negara, pejabat sipil negara atau kepala desa atau sebutan lain, dilarang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam bentuk dukungan.

"Apabila melanggar ada dua konsekuensi, pertama yakni ranah kode etik mereka. Kedua ranah yang bisa berkonsekuensi pada pidana pemilihan," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved