Pilkada Kendari
Meski Tidak Terikat Aturan, Bawaslu Minta Ketua RT dan RW Netral di Pilkada Kendari 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Kendari menyebut belum ada regulasi yang mengatur netralitas RT/RW di Pilkada 2024.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Kendari menyebut belum ada regulasi yang mengatur netralitas RT/RW di Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sainuddin mengatakan tidak ada aturan spesifik tentang hal tersebut, meski mereka mendapat honor dari pemerintah daerah.
"Kami hanya menyerukan Ketua RT dan RW sebaiknya netral di Pilkada 2024," katanya ketika ditemui TribunnewsSultra.com, Jumat (27/9/2024).
Namun, terkait konsekuensi hukum apabila melanggar seruan tersebut, kata dia, tidak ada aturan spesifik yang mengaturnya.
Baca juga: Bawaslu Sulawesi Tenggara Ingatkan Kepala Desa Tak Cawe-cawe di Pilkada 2024, Bisa Dipidana
"Kami tidak punya aturan khusus yang mengatur sanksi bagi Ketua RT dan RW yang melanggar," ujar Ketua Bawaslu Kota Kendari.
Kata Sainuddin, aturan netralitas hanya mengatur soal pejabat negara, aparatur sipil negara, dan pejabat lainnya yakni kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71.
Di mana, pejabat negara, pejabat sipil negara atau kepala desa atau sebutan lain, dilarang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam bentuk dukungan.
"Apabila melanggar ada dua konsekuensi, pertama yakni ranah kode etik mereka. Kedua ranah yang bisa berkonsekuensi pada pidana pemilihan," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Ketua RT dan RW
Bawaslu Kendari
Pilkada Kendari
Pilkada 2024
Sulawesi Tenggara
Kota Kendari
Sahinuddin
Dewan Pers Minta Wartawan di Sulawesi Tenggara Tidak Jadi Juru Kampanye Paslon Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Konawe Sebut ASN Bisa Dipenjara dan Denda Jika Terbukti Langgar Netralitas di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Generasi Z dan Milenial Dominasi Pemilih di Pilkada Kendari 2024, Lengkap Rinciannya per Kecamatan |
![]() |
---|
Bawaslu Sulawesi Tenggara Ajak Media Awasi Proses Pilkada 2024, Bakal Tindaklanjuti Setiap Laporan |
![]() |
---|
Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pilkada Kendari 2024 Dipaparkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.