Pilkada Konawe

Bawaslu Konawe Sebut ASN Bisa Dipenjara dan Denda Jika Terbukti Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Konawe menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (26/9/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (26/9/2024).

“ASN dilarang ikut atau melibatkan diri dalam proses kegiatan politik praktis, dalam hal ini kampanye Pilkada 2024,” ujarnya.

“Kita juga mengimbau ASN hingga ke tingkat kelurahan dan kecamatan agar betul-betul menempatkan diri sebagai ASN yang menjunjung tinggi netralitas," lanjut Abuldan.

Lebih lanjut, Abuldan mengatakan keterlibatan ASN dalam politik praktis sangat rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran sehingga menjadi salah satu fokus yang diawasi Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Sebut Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Berpotensi Naik, Pj Gubernur Sultra Akan Sanksi

“ASN punya kewenangan untuk mengintervensi bawahan dalam mempengaruhi pilihan. Makanya, ASN dilarang ikut kampanye, supaya bisa menahan diri menjaga kondusivitas daerah, dan tidak menjadi sumber perpecahan," jelasnya.

Abuldan menjelaskan pengawasan netralitas ASN termuat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Selain itu, diikat kode etik ASN dan Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Jika ASN terbukti melanggar, dalam hal ini terlibat politik praktis, maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 188, paling singkat enam bulan dengan denda Rp6 juta. 

Ia pun menyebutkan, penanganan pelanggaran netralitas ASN, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 4 Tahun 2024, dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Isu Netralitas ASN Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara Kendari, Muna, Konsel, Kolaka, Wakatobi Zona Merah

“Jadi penanganan pelanggaran netralitas ASN bukan lagi di KASN, tetapi di BKN. Laporan terhadap dugaan pelanggaran sudah diputuskan Bawaslu, yang kita nyatakan terbukti melanggar, maka direkomendasikan ke BKN.” 

“BKN nanti yang akan menjatuhkan sanksi kemudian diteruskan kepada pejabat daerah dalam hal ini Pj Bupati, untuk menindaklanjuti sanksi yang diberikan oleh BKN," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved