Pilkada Sultra

Daftar 33 Lokasi yang Dibolehkan Gelar Kampanye Akbar Paslon Pilkada Sultra, Jadwal Debat Publik

Sebanyak 33 lokasi disiapkan KPU Sulawesi Tenggara untuk empat pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sultra menggelar rapat umum atau kampanye akbar.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan sesuai aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada 2024 memiliki kesempatan sama yakni dua kali. 

7. Muna

  • SOR La Ode Pandu
  • Stadion Paelangkuta

8. Muna Barat

  • Lapangan Desa Guali Kecamatan Kusambi
  • Lapangan Desa Mekar Jaya Kecamatan Tiworo Tengah

9. Kolaka

  • Stadion Gelora Kelurahan Balandete
  • Lapangan Konggoasa Kelurahan Laloea

10. Kolaka Utara

  • Alun-Alun Kota Lasusua
  • Lapangan Sepak Bola

11. Kolaka Timur

  • Lapangan Lapabuka Kelurahan Laloea
  • Lapangan Latamoro

12. Buton

  • Lapangan Sepak Bola Pasarwajo
  • Lapangan Sepak Bola Banabungi

13. Buton Utara

  • Lapangan Raja Jin Ereke Kelurahan Bangkudu
  • Lapangan Sepak Bola Haji Laode Anda

14. Buton Selatan

  • Lapangan Lakarada
  • Lapangan Sadar

15. Buton Tengah

  • Lapangan Sepak Bola J Wayong Lombe
  • Lapangan Sepak Bola Tangkalawa Kelurahan Lakudo

16. Bombana

  • RTH Eks MTQ Bombana
  • Lapangan Sepak Bola Selewatang Kelurahan Kastarib

17. Wakatobi

  • Lapangan Sepak Bola Waetuno
  • Lapangan Sepak Bola Desa Waha. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved