Kilas Balik Jadi Pengacara Saka Tatal, Titin Nangis Depan Hakim saat Sidang PK: Saya Pernah Diludahi

Berikut ini kilas balik jadi pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti menangis depan hakim saat sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini kilas balik jadi pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti menangis depan hakim saat sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina, Rabu (25/9/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini kilas balik jadi pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti menangis depan hakim saat sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, Rabu (25/9/2024). 

Titin Prialianti dalam kurun waktu delapan tahun ini, konsisten mendampingi Saka Tatal

Saka adalah salah satu terpidana anak dalam kasus Vina Cirebon 2016. 

Ia dituding melakukan pemukulan terhadap Vina dan pacarnya Eki, hingga tewas. 

Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus ini sejak tahun 2016, kembali diungkap pada 2024.

Pasalnya, kasus ini kembali viral di media sosial usai film Vina Sebelum 7 Hari peristiwa kelam di Cirebon diangkat ke bioskop. 

Baca juga: Sempat Dikabarkan Baik-baik Saja di Polda Jabar, Kondisi Sudirman Bikin Pengacara Saka Tatal Sedih

Kasus ini pun kembali menjadi perhatian. 

Pasalnya, diduga tiga tersangka belum tertangkap. 

Sementara itu, dalam perjalanannya, ada beberapa hal yang mengganjal. 

Termasuk mengenai sosok para pelaku yang kini mendekam di penjara seumur hidup usai mendapat vonis hakim. 

Karena kejanggalan yang terjadi, banyak pula asumsi bahwa para terpidana bukan pelaku sebenarnya. 

Sampai pada akhirnya, mereka mengajukan PK untuk menggali ulang penyebab kematian Vina dan Eki. 

Saka Tatal yang saat itu menjadi terpidana anak, dibebaskan dari penjara. 

Ia didampingi kuasa hukumnya, Titin Prialianti

Titin merupakan kuasa hukum terpidana kasus Vina, Saka Tatal, sejak 2016 lalu. 

Pada sidang PK terpidana kasus Vina, Rabu (25/9/2024), Titin kembali mengingat dirinya saat mendampingi Saka Tatal.

Di depan majelis hakim, Titin tak kuasa menahan tangis saat menceritakan penderitaannya ketika mendampingi Saka Tatal sejak awal kasus Vina bergulir. 

Sembari menitikan air mata, Titin mengaku mendapat tekanan luar biasa sejak 2016. 

Pada 2016 lalu, Saka Tatal masih di bawah umur. 

Sehingga persidangan digelar secara tertutup dan dihadiri tiga jaksa. 

"Sidang untuk Saka Tatal memang tertutup, dihadiri tiga majelis karena sidang anak," ujar Titin sembari menahan tangis. 

Di tengah kesaksiannya, Titin tak kuasa lagi menahan air matanya. 

Baca juga: Prosesi Saka Tatal Sumpah Pocong Viral Dimandikan, Dikumandangkan Adzan dan Dikafani, Warga Histeris

Ia mengaku mengalami kekejaman luar biasa oleh pihak luar, yang menuduhnya membela seorang pembunuh. 

"Tetapi kondisi di luar sana, kami mendapat tekanan luar biasa karena waktu itu yang dihembuskan isu geng motor yang memiliki kekejaman luar biasa," ujar Titin. 

"Itu pula yang disampaikan hakim ketua, Ibu Etik waktu itu saat ditanya wartawan, geng motor kejahatannya sangat sadis." 

"Setiap Saka Tatal dibawa ke ruang sidang, jangankan Saka, saya juga mendapatkan perlakuan yang luar biasa," tambah dia. 

Tak hanya itu, Titin bahkan mengaku sempat diludahi karena membela terdakwa kasus Vina. 

Tangis Titin semakin pecah saat mengungkit sumpah serapah yang didapatnya kala itu.

"Saya sempat diludahi karena dianggap membela pembunuh. Bahkan ada anggota dewan yang namanya Pak Jafarudin yang saat itu memimpin sidang, dengan suara keras dia mengatakan 'Nanti anak pengacara juga akan mengalami nasib serupa seperti Vina'," ucapnya. 

"Mobil saya juga digoyang-goyang walaupun saya berusaha parkir agak jauh." 

"Kemudian intimidasi itu kami rasakan betul karena saksi yang didatangkan jam 9 pagi, tapi sidang menjelang magrib," lanjut Titin. 

Sejak 2016, Titin juga merasa psikologisnya dan kliennya dirusak oleh oknum polisi hingga jaksa. 

Ia menceritakan, selalu ada aparat kepolisian bersenjata lengkap saat sidang kasus Vina berlangsung.

"Kalau dalam sidang PK hari ini jaksa selalu menanyakan, apakah ada penganiayaan, pemukulan oleh hakim atau jaksa," kata Titin.

"Secara psikologis kami dirusak betul-betul oleh penyidik yang masuk dengan membawa pistol untuk memberikan keterangan."

"Jaksa sama sekali tidak pernah memerintahkan pistol itu untuk ditaruh," tandasnya. 

Iptu Rudiana Tahu Vina dan Eky Korban Kecelakaan?

Dalam persidangan, Titin juga menyebut ayah kandung Eky, Iptu Rudiana mengetahui bahwa adalah korban kecelakaan. 

"Ada fakta-fakta yang secara umum orang tidak tahu, termasuk orangtua pelapor, korban meyakini itu kecelakaan lalu lintas," ucap Titin Prialianti dikutip dari TribunBogor, Selasa (24/9/2024).

Menurutnya, Iptu Rudiana sempat mengajukan klaim asuransi kecelakaan lalulintas pada 2016. 

Hanya saja, asuransi itu tidak jadi diajukan karena adanya kesurupan Linda, teman Vina. 

"Buktinya apa? Ada dugaan tanggal 29 Agustus 2016 itu ayah korban sudah mengurus Jasa Raharja, anaknya sebagai korban kecelakaan lalu lintas," tegasnya.

"Karena gini 2016, kalau kecelakaan tunggal mendapat setengah. Sebenernya sempat diurus asuransinya."

"Tapi konstruksinya tiba-tiba ada rekayasa tanggal 31 Agustus 2016 itu kan setelah adanya kesurupan Linda."

"Kemudian satu bulan kemudian Jasa Raharja yang telah diajukan, dibatalkan," tukasnya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBogor.id dengan judul Aep Saksi Kasus Vina Cirebon Terpojok di Sidang PK 6 Terpidana hingga Disindir Bertanggung Jawab

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunJabar.id/Hilda Rubiah)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved