Kilas Balik Jadi Pengacara Saka Tatal, Titin Nangis Depan Hakim saat Sidang PK: Saya Pernah Diludahi
Berikut ini kilas balik jadi pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti menangis depan hakim saat sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
"Kemudian intimidasi itu kami rasakan betul karena saksi yang didatangkan jam 9 pagi, tapi sidang menjelang magrib," lanjut Titin.
Sejak 2016, Titin juga merasa psikologisnya dan kliennya dirusak oleh oknum polisi hingga jaksa.
Ia menceritakan, selalu ada aparat kepolisian bersenjata lengkap saat sidang kasus Vina berlangsung.
"Kalau dalam sidang PK hari ini jaksa selalu menanyakan, apakah ada penganiayaan, pemukulan oleh hakim atau jaksa," kata Titin.
"Secara psikologis kami dirusak betul-betul oleh penyidik yang masuk dengan membawa pistol untuk memberikan keterangan."
"Jaksa sama sekali tidak pernah memerintahkan pistol itu untuk ditaruh," tandasnya.
Iptu Rudiana Tahu Vina dan Eky Korban Kecelakaan?
Dalam persidangan, Titin juga menyebut ayah kandung Eky, Iptu Rudiana mengetahui bahwa adalah korban kecelakaan.
"Ada fakta-fakta yang secara umum orang tidak tahu, termasuk orangtua pelapor, korban meyakini itu kecelakaan lalu lintas," ucap Titin Prialianti dikutip dari TribunBogor, Selasa (24/9/2024).
Menurutnya, Iptu Rudiana sempat mengajukan klaim asuransi kecelakaan lalulintas pada 2016.
Hanya saja, asuransi itu tidak jadi diajukan karena adanya kesurupan Linda, teman Vina.
"Buktinya apa? Ada dugaan tanggal 29 Agustus 2016 itu ayah korban sudah mengurus Jasa Raharja, anaknya sebagai korban kecelakaan lalu lintas," tegasnya.
"Karena gini 2016, kalau kecelakaan tunggal mendapat setengah. Sebenernya sempat diurus asuransinya."
"Tapi konstruksinya tiba-tiba ada rekayasa tanggal 31 Agustus 2016 itu kan setelah adanya kesurupan Linda."
"Kemudian satu bulan kemudian Jasa Raharja yang telah diajukan, dibatalkan," tukasnya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBogor.id dengan judul Aep Saksi Kasus Vina Cirebon Terpojok di Sidang PK 6 Terpidana hingga Disindir Bertanggung Jawab
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunJabar.id/Hilda Rubiah)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.