Menantu Habisi Mertua di Kendari

Novi-Cimang Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kasus Menantu Bunuh Mertua di Kendari Sulawesi Tenggara

Sidang lanjutan pembacaan tuntutan terkait kasus menantu bunuh mertua di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Samsul
Sidang lanjutan pembacaan tuntutan terkait kasus menantu bunuh mertua di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pantauan TribunnewsSultra.com, Selasa (24/9/2024), jaksa menghadirkan dua terdakwa kasus pembunuhan berencana tersebut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sidang lanjutan pembacaan tuntutan terkait kasus menantu bunuh mertua di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pantauan TribunnewsSultra.com, Selasa (24/9/2024), jaksa menghadirkan dua terdakwa kasus pembunuhan berencana tersebut.

Kedua terdakwa yakni Novi Damayanti dan Cimang, merupakan otak pembunuhan berencana dengan berdalih pembegalan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kedua terdakwa kasus menantu bunuh mertua ini dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin mengatakan agenda sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa untuk dibacakan tuntutannya.

Baca juga: Novi Berlari Masuki Ruang Sidang, Jalani Pemeriksaan Terdakwa Kasus Menantu Bunuh Mertua di Kendari

“Agendanya hari ini pembacaan tuntutan. Mereka dituntut penjara seumur hidup,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.

Ia menjelaskan kedua terdakwa dituntut dengan penjara seumur hidup, tetapi akan dilanjutkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari kedua pelaku.

“Dua orang mereka dituntut penjara seumur hidup,” jelasnya.

Setelah sidang, Novi Damayanti dan Cimang langsung dilarikan ke dalam mobil tahanan untuk dikembalikan ke rumah tahanan.

Tampak keluarga korban sempat memburu kedua terdakwa hendak naik ke mobil tahanan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved