Menantu Habisi Mertua di Kendari

JPU Tolak Eksepsi Novi Damayanti, Sidang Kasus Menantu Bunuh Mertua di Kendari Berlanjut Pekan Depan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Novi Damayanti dalam kasus menantu bunuh mertua di Kota Kendari

|
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Novi Damayanti dalam kasus menantu bunuh mertua di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penolakan disampaikan JPU usai pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum (PH) Novi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (15/8/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Novi Damayanti dalam kasus menantu bunuh mertua di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penolakan disampaikan JPU usai pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum (PH) Novi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (15/8/2024).

Sebelumnya sidang perdana kasus pembunuhan berencana berkedok begal tersebut digelar pada Selasa (6/8/2024) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan, kemudian dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi.

Kasintel Kejari Kendari, Bustanil mengatakan sidang lanjutan yang dijadwalkan hari ini, hanya menghadirkan Novi Damayanti.

Dalam eksepsi dari pihak terdakwa yakni Novi, PH meminta majelis hakim untuk membatalkan atau menolak dakwaan JPU.

Termasuk meminta agar Novi Damayanti segera dilepaskan dari tahanan, kemudian memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabatnya.

Usai pembacaan eksepsi, Bustanil mengatakan pihak JPU langsung menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut.

Baca juga: Novi Diteriaki Pembunuh Oleh Kelurga Korban Saat Sidang Kasus Menantu Bunuh Mertua di PN Kendari

“Tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.

JPU dengan lantang menyampaikan menolak seluruh dalil keberatan atas eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Novi Damayanti.

Termasuk meminta majelis hakim untuk tetap menerima dakwaan JPU dan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut karena telah memenuhi unsur formil dan materil.

JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami berkesimpulan telah jelas bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh saudara penasihat hukum terdakwa dan dijadikan dasar dalam eksepsinya tidak tepat," ujar JPU dalam sidang tersebut.

Usai pembacaan eksepsi, sidang kasus pembunuhan berencana Novi Damayanti akan dilanjutkan pada Selasa (20/8/2024) mendatang.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved