Pilkada Kendari

Mekanisme Pencabutan Nomor Urut Paslon Wali Kota Kendari di KPU, Jumlah Tim Pendukung Dibatasi

Mekanisme pencabutan nomor urut bagi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari disampaikan Ketua KPU Kendari, Jumwal Shaleh.

|
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Ketua KPU Kendari, Jumwal Shaleh saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Kendari 2024, Jumat (20/09/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mekanisme pencabutan nomor urut bagi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari disampaikan Ketua KPU Kendari, Jumwal Shaleh.

Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Kendari 2024, Jumat (20/09/2024).

Pencabutan nomor urut dilaksanakan di Kantor KPU Kendari pada Senin (23/09/2024) malam setelah penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun sebelum itu, KPU Kendari bersama para LO masing-masing paslon bakal melakukan briefing pada Minggu (22/09/2024) sore.

Pada kegiatan briefing bersama LO paslon, akan dibahas mengenai SOP pencabutan nomor urut.

Mulai dari jumlah tim pendukung yang bakal dibatasi hingga syarat id card yang harus terverifikasi KPU Kendari.

"Dengan space yang sangat terbatas, kami mengharapkan dari para paslon untuk menyesuaikan kondisi yang ada," katanya.

Baca juga: 3.675 Anggota KPPS Dibutuhkan KPU Kendari Sultra Bertugas di Pilkada 2024, ASN dan PPPK Boleh Daftar

"Jumlah tim pendukung yang dibawa masing-masing calon dibatasi, jumlahnya disamaratakan semua," tambah dia.

Selengkapnya jadwal tahapan penyelenggaraan Pilwalkot Kendari disampaikan Jumwal Shaleh.

1. Sabtu, 21 September 2024 - Rapat Pleno Tertutup dan Penetapan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024.

2. Minggu, 22 September 2024 - Penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, dilanjutkan dengan briefing bersama LO paslon.

3. Senin, 23 September 2024 - Pencabutan nomor urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari

4. Selasa, 24 September 2024 - Deklarasi Kampanye Damai

5. Rabu, 25 September s.d. 23 November 2024 - Masa kampanye paslon Wali Kota dam Wakil Wali Kota Kendari 

Baca juga: Rekap 5 Calon Wali Kota Kendari Sultra: Termuda Giona Nur Alam, Aksan Jaya dan Rasak Beda 4 Tahun

Sementara itu, Komisioner KPU Kendari, Arwah mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan sekira 150 titik lokasi peletakan alat peraga kampanye (APK) ke pemerintah kota.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved