Pilkada Sultra

KPU Sulawesi Tenggara Wajibkan Pengumpulan Rekening Dana Kampanye untuk Semua Calon Kepala Daerah

KPU Sultra menggelar bimbingan teknik atau bimtek terkait diwajibkan pengumpulan rekening dana kampanye calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Penulis: Samsul | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/Samsul
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril saat ditemui sejumlah awak media, Selasa (17/9/2024) mengungkapkan pihaknya menggelar bimbingan teknis yang dilaksanakan guna menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan terkait pelaksanaan kampanye dan dana kampanye Pilkada 2024. 

TRIBUNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar bimbingan teknik atau Bimtek terkait diwajibkan pengumpulan rekening dana kampanye calon kepala daerah atau cakada pada Pilkada 2024.

Adapun bimtek tersebut diikuti oleh Liaison Officer (LO) para pasangan calon Pilkada 2024 di Sultra dan kandidat yang akan berkontestasi.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril saat ditemui sejumlah awak media, Selasa (17/9/2024) mengungkapkan pihaknya menggelar bimbingan teknis  yang dilaksanakan guna menyamakan presepsi dan memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan terkait pelaksanaan kampanye dan dana kampanye Pilkada 2024.

"Ini tahapan yang sangat krusial kampanye dan dana kampanye, jadi yang kami hadirkan adalah teman-teman KPU kabupaten/kota dalam hal ini Divisi Parmas, Divisi Teknis, dan Divisi Hukum serta operator dalam hal ini Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) karena ini menyangkut tentang pelaporan nanti," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (17/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) para paslon kepala daerah harus diserahkan satu hari sebelum pelaksanaan kampanye atau pada Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Umar Bonte Jadi Ketua Tim Kampanye Paslon Ruksamin-Sjafei Pilkada Sulawesi Tenggara 2024

"Kemudian sekaligus menyampaikan laporan awal dana kampanye sehingga nanti pada saat masa kampanye 25 September sampai dengan 23 November 2024 itu sudah tertuntaskan dalam hal penggunaan dana kampanye yang digunakan oleh Bapaslon pasa saat mereka berkampanye dan itu juga sudah terekam dalam sistem informasi dana kampanye itu sendiri," jelasnya.

Asril juga berharap dengan adanya kegiatan ini KPU kabupaten/kota dapat menindaklanjutinya dengan menggelar Bimtek serupa agar para paslon di daerah dapat mengetahui regulasi terkait kampanye dan pelaporan dana kampanye.

"Teman-teman kabupaten/kota tentu segera membuat kegiatan yang sama, kemudian untuk LO Bapaslon kalau belum dipahami secara tuntas (kampanye dan dana kampanye), kami di KPU provinsi juga menyiapkan helpdesk untuk datang berinteraksi dengan operator di KPU Sultra," ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa KPU kabupaten/kota untuk tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya agar semua tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan tuntas dan baik.

"Kita gunakan waktu ini sebaik-baiknya dengan melihat kekurangan yang ada dalam satker kita masing-masing, itu hal yang penting untuk dilakukan,” ujarnya.

Diketahui kegiatan tersebut sebagai bentuk untuk transparansi dan akuntabilitas publik terhadap penggunaan dana kampanye.

Sementara itu, Bimtek yang dibuka Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril itu dihadiri oleh jajaran komisioner KPU Sultra, anggota KPU kabupaten/kota se-Sultra Divisi Parmas, Divisi Teknis, dan Divisi Hukum, operator, serta LO paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved