Pilkada Kendari
KPU Kendari Bakal Proses Tanggapan Masyarakat Soal Syarat Pencalonan Lima Paslon, Bukan Masalah Lain
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari bakal memproses tanggapan dan masukan masyarakat soal syarat pencalonan lima pasangan calon di Pilkada 2024.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Koordinator Divisi Teknis KPU Kendari, La Ode Hermanto mengatakan tanggapan masyarakat yang diproses mengenai syarat pencalonan lima paslon Pilkada Kendari, sebelum tahapan penetapan 22 September 2024.
Kemudian untuk Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin juga diusung oleh dua partai yaitu Gerindra dan PDI Perjuangan dengan total sah suara berjumlah 32.643.
Terakhir, pasangan Abdul Rasak dan Afdhal mempunyai total suara sah 31.329 dengan partai pengusung yaitu PAN dan Perindo.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 238.660 orang (117.011 laki-laki dan 121.649 perempuan) untuk Pilkada Kendari 2024.
Sementara Daftar Pemilih Tetap atau DPT Kota Kendari untuk Pemilu 2024 yang dirilis KPU tahun 2023 lalu sebanyak 238.205 orang. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Tags
KPU Kendari
Pilkada Kendari
Pilwali Kendari
Kota Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
syarat pencalonan
La Ode Hermanto
Pilkada 2024
Berita Terkait
Baca Juga
KPU Sebut Dokumen Dua Paslon Bupati dan Wabup Wakatobi Penuhi Syarat Bertarung di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Konsel Umumkan Hasil Verifikasi 4 Paslon Bupati Konawe Selatan, Menanti Tanggapan Masyarakat |
![]() |
---|
Ikbar-Abu Haera dan Sudiro-Raup Penuhi Syarat Ikut Pilkada Konut 2024, KPU: Tinggal Tunggu Penetapan |
![]() |
---|
Eko Hasmawan Baso Terpilih Ketua Definitif KPU Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Periode 2023-2028 |
![]() |
---|
KPU RI Resmi Lantik Arjono PAW Anggota KPU Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Sudah Mulai Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.