Pilkada Kendari
KPU Kendari Bakal Proses Tanggapan Masyarakat Soal Syarat Pencalonan Lima Paslon, Bukan Masalah Lain
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari bakal memproses tanggapan dan masukan masyarakat soal syarat pencalonan lima pasangan calon di Pilkada 2024.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari bakal memproses tanggapan dan masukan masyarakat soal syarat pencalonan lima pasangan calon di Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kendari, La Ode Hermanto mengatakan tanggapan masyarakat yang diproses mengenai syarat pencalonan lima paslon Pilkada Kendari, sebelum tahapan penetapan 22 September 2024.
"Jadi yang diproses untuk tanggapan masyarakat jika mengenai syarat pencalonannya saja, kalau kelakuan bukan ranah KPU. Seperti mengenai keabsahan ijazahnya ada yang pertanyakan," ucapnya saat ditemui, Minggu (15/9/2024).
Hermanto mengatakan pihaknya akan menerima laporan atau masukan tersebut yang disampaikan langsung maupun melalui laman resmi.
"Untuk yang melapor itu bisa dari orang perorangan atau lembaga tertentu. Nanti kami akan minta klarifikasinya bagi yang melapor," jelasnya.
Baca juga: Aksan-Sulolipu Garap Basis Rasak-Afdhal di Amohalo Baruga Kendari Sultra, Janji Perbaikan Jalan
Hermanto mengungkapkan tanggapan dan masukan masyarakat sudah disediakan KPU sejak 14 sampai 18 September 2024.
Setelah tahapan tersebut, pihaknya akan menetapkan lima pasangan calon sebagai peserta yang bertarung di Pilkada Kendari 2024.
"Iya, yang pasti di tahapan tanggapan masyarakat ini kami pastikan tidak ada paslon yang bermasalah dengan syarat administrasi pencalonanya," ungkap Hermanto.
Terkait syarat pencalonan lima kandidat Pilwali Kendari, Hermanto menyampaikan KPU sudah menerima dokumen perbaikannya.
Namun, pihaknya belum bisa menyatakan lima pasangan calon tersebut sudah memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Kendari.
Baca juga: Alasan Giona Tak Janjikan Sumur Bor Atasi Permasalahan Air Bersih di Bende Kendari Sulawesi Tenggara
"Kalau dokumennya lengkap semua dari lima paslon ini," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kendari tersebut.
Untuk diketahui, kontestasi Pilkada Kendari 2024 diikuti sebanyak lima pasangan calon yakni Siska Karina Imran-Sudirman.
Siska-Sudirman diusung enam partai yakni NasDem, Hanura, PKN, PBB, Gelora, dan Partai Ummat dengan total suara sah sebanyak 32.922.
Lalu, pasangan Sitya Giona Nur Alam dan Subhan, diusung Partai Demokrat, PKS, dan PSI dengan total sah suara berjumlah 47.293.
Selanjutnya, pasangan Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu memiliki total sah suara 44.031 dari dua partai pengusung yakni Golkar dan PPP.
Baca juga: Paslon Wali Kota Kendari dan Wakilnya, Siska-Sudirman Janji Beri Rp 100 Juta Setiap RT Jika Terpilih
Kemudian untuk Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin juga diusung oleh dua partai yaitu Gerindra dan PDI Perjuangan dengan total sah suara berjumlah 32.643.
Terakhir, pasangan Abdul Rasak dan Afdhal mempunyai total suara sah 31.329 dengan partai pengusung yaitu PAN dan Perindo.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 238.660 orang (117.011 laki-laki dan 121.649 perempuan) untuk Pilkada Kendari 2024.
Sementara Daftar Pemilih Tetap atau DPT Kota Kendari untuk Pemilu 2024 yang dirilis KPU tahun 2023 lalu sebanyak 238.205 orang. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
KPU Kendari
Pilkada Kendari
Pilwali Kendari
Kota Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
syarat pencalonan
La Ode Hermanto
Pilkada 2024
KPU Sebut Dokumen Dua Paslon Bupati dan Wabup Wakatobi Penuhi Syarat Bertarung di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Konsel Umumkan Hasil Verifikasi 4 Paslon Bupati Konawe Selatan, Menanti Tanggapan Masyarakat |
![]() |
---|
Ikbar-Abu Haera dan Sudiro-Raup Penuhi Syarat Ikut Pilkada Konut 2024, KPU: Tinggal Tunggu Penetapan |
![]() |
---|
Eko Hasmawan Baso Terpilih Ketua Definitif KPU Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Periode 2023-2028 |
![]() |
---|
KPU RI Resmi Lantik Arjono PAW Anggota KPU Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Sudah Mulai Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.