Berita Kolaka

Komisi Yudisial Sosialisasikan Tugas ke Mahasiswa USN Kolaka, Salah Satunya Jaga Perilaku Hakim

Komisi Yudisial Republik Indonesia mensosialisasikan tugas ke mahasiswa Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dokumentasi TribunnewsSultra
Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) mensosialisasikan tugas ke mahasiswa Universitas Sembilanbelas November atau USN Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).  Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Auditorium USN, Jalan Pemuda, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, pada Sabtu (31/8/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) mensosialisasikan tugas ke mahasiswa Universitas Sembilanbelas November atau USN Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Auditorium USN, Jalan Pemuda, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, pada Sabtu (31/8/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri, TNI, Polres Kolaka, Rektor USN, dan seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial RI, Mukhti Fajar Nur Dewata memperkenalkan tugas KY.

Baca juga: Mahasiswa KKN USN Kolaka Bagi Tips Hindari dan Tidak Jadi Pelaku Bullying ke Siswa SDN 1 Pewutaa

"KY bukan merupakan pemberantas hakim, tapi menjaga martabat hakim. Sehingga masyarakat dapat percaya hakim dan pengadilan," ucapnya dalam sosialisasi tersebut.

Komisi Yudisial dan Pengadilan merupakan mitra, selain mengawasi hakim, juga berwenang menerima laporan masyarakat perihal keputusan hakim yang menyimpang dan merugikan.

Mukhti Fajar Nur Dewata menambahkan agar masyarakat untuk selalu optimis walaupun hukum saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum USN Kolaka, Rian Fauzi mengatakan dari pemaparan materi sosialisasi tersebut sangat baik.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Dr Nur Ihsan Diusulkan Calon Pj Bupati, Jabat Rektor Kampus USN Kolaka Sultra

"Terutama pemaparan Prof Mukhti Fajar tentang pengawasan Komisi Yudisial terhadap hakim dan integritas seorang hakim," ujarnya. (*)

(Tribunnewsultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved