Kata Komisi Yudisial soal DPR Tolak 12 Calon Hakim, KY Belum Terima Surat Resmi Penolakan Komisi III
Berikut ini kata Komisi Yudisial (KY) soal pernyataan Komisi III DPR RI yang menolak 12 calon hakim yang telah diusulkan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini kata Komisi Yudisial (KY) soal pernyataan Komisi III DPR RI yang menolak 12 calon hakim yang telah diusulkan.
Diketahui, penolakan 12 calon hakim itu sempat disampaikan Komisi III DPR RI pada Rabu (28/8/2024).
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan hal tersebut, dalam Rapat Internal Komisi III DPR RI membahas calon hakim agung dan hakim adhoc pada Mahkamah Agung (MA), di gedung DPR.
"Bedasarkan pandangan fraksi yang tadi dibacakan dan tadi tanyakan ulang oleh masing-masing fraksi dan pimpinan, maka Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR RI," ucap Pacul, dikutip dari laman YouTube Komisi III DPR, Rabu.
KY mengusulkan 9 calon Hakim Agung (CHA) dan 3 calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) kepada DPR. Hal tersebut sebagaimana surat nomor 1653/PIM/RH.01.07/07/2024.
Atas penolakan tersebut pihak KY menyebut belum menerima surat resmi penolakan dari Komisi III DPR RI.
Baca juga: Begini Cara Masyarakat Adukan Hakim Pelanggar Kode Etik ke Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Tenggara
"Hingga saat ini, KY belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim ad hoc HAM di MA, sehingga kami belum tahu persis alasan penolakan semua calon tersebut," dikutip dalam pernyataan resmi anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (30/8/2024).
Selain itu, disebutkannya KY perlu meluruskan adanya persepsi pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA di mana disebutkan ada 2 calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat.
"KY secara konstitusional, dalam Pasal 24 B UUD NRI Tahun 1945, mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan KY telah melakukan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dua calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat tersebut, merupakan keputusan pleno untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi berdasarkan Pasal 22 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," masih dikutip dari rilis.
Menurutnya, secara normatif, hakim pajak merupakan jalur hakim karir yang berdasarkan UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung bahwa berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim.
"Namun, pengadilan pajak baru dibentuk pada tahun 2002, yaitu berdasarkan UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di mana syarat usia minimal menjadi hakim pajak adalah 45 tahun. Dengan demikian, tidak ada hakim pajak berpengalaman 20 tahun menjadi hakim. Menurut data KY, hakim paling senior di Pengadilan Pajak hanya mempunyai pengalaman 15 tahun sebagai hakim," jelasnya.
Selain itu Mukti Fajar Nur Dewata menyebut kebutuhan MA akan hakim agung TUN khusus pajak sangat mendesak.
Sehingga, dengan jumlah tumpukan perkara sebanyak 7000 lebih, yang saat ini MA hanya mempunyai 1 orang Hakim Agung TUN Khusus Pajak.
"Sementara pendaftar calon hakim agung Kamar TUN khusus Pajak terbatas, sehingga diskresi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan MA," jelasnya.
Selanjutnya, KY masih akan menunggu surat resmi dari penolakan semua calon hakim yang telah diusulkan khususnya dari Komisi III DPR RI.
"Di mana surat tersebut nantinya akan diplenokan untuk menentukan sikap kelembagaan KY," pungkasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.