CPNS dan PPPK 2024

Link Surat Lamaran, Persyaratan dan Jadwal Seleksi CPNS 2024 Lingkup Pemerintah Kota Kendari

Simak berikut sejumlah syarat bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di lingkup Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara

kolase foto (handover)
Simak berikut sejumlah syarat bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di lingkup Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Simak berikut sejumlah syarat bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di lingkup Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Seperti diketahui, pendaftaran seleksi CPNS 2024 dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu dan akan berakhir pada 6 September 2024.

Pendaftaran dilakukan secara online, dengan melengkapi data diri dan mengupload sejumlah persyaratan di SSCASN, melalui laman http://sscasn.bkn.go.id.

Para pelamar juga harus mengetahui, jumlah kebutuhan CPNS yang dialokasikan untuk Pemerintah Kota Kendari sebanyak 83 formasi, terdiri dari 40 formasi Tenaga Kesehatan dan 43 formasi Tenaga Teknis.

Hal itu sebagaimana pengumuman Pemerintah Kota Kendari melalui surat pengumuman Nomor: 800/3881/2024 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2024.

Termasuk mengetahui sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar untuk mengikuti seleksi CPNS 2024.

Baca juga: Balai POM Kota Kendari Sulawesi Tenggara Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini Syaratnya

Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan Taat kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat mendaftar, kecuali untuk dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis usia pelamar paling tinggi 40 tahun.

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

e. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Baca juga: Daftar 14 Instansi Pusat Terima Lamaran Lulusan SMA Sederajat Seleksi CPNS 2024 Lengkap Jumlah Kuota

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

h. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved