CPNS dan PPPK 2024

Link Surat Lamaran, Persyaratan dan Jadwal Seleksi CPNS 2024 Lingkup Pemerintah Kota Kendari

Simak berikut sejumlah syarat bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di lingkup Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara

kolase foto (handover)
Simak berikut sejumlah syarat bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di lingkup Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas ke instansi lain dengan alasan apapun paling singkat 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

k. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

l. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya.

m. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.

Baca juga: Rincian 85 Formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis CPNS 2024 di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara

n. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya.

o. Tidak berstatus sebegai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan NIP/NI PPPK.

p. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Persyaratan Khusus

a. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dengan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50.

b. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat mendaftar, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

Baca juga: Formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis CPNS 2024 di Buton Sulawesi Tenggara, Ada Kuota Disabilitas

c. Untuk penyandang disabilitas dapat mengajukan lamaran dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Melamar pada jabatan khusus untuk formasi penyandang disabilitas, dan pada saat melamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas.
  2. Melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis/derajat kedisabilitasannya dan menggunggah link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS dengan ketentuan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang,

e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan yang sudah dikelompokan oleh instansi, wajib mengunggah/mengupload dokumen sesuai yang dipersyaratkan.

Format surat lamaran dan pernyataan dapat diakses melalui link http://s.id/format-lamaran-pernyataan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved