Berita Kendari

Pengurusan SKCK di Polresta Kendari Meningkat Agustus 2024, Syarat, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan

Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di Polresta Kendari meningkat per 27 Agustus 2024.

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di Polresta Kendari meningkat per 27 Agustus 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di Polresta Kendari meningkat per 27 Agustus 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Urusan Pelayanan Administrasi (Kauryanmin) Satuan Intelkam Polresta Kendari, Aiptu Marthen kepada TribunnewsSultra.com.

Dia mengatakan, pemohon SKCK di Polresta Kendari per 27 Agustus 2024 mencapai 1300 lebih.

"Pengurusan SKCK bulan lalu (Juli) kurang lebih 1200, per tanggal 27 Agustus sudah mencapai sekitar 1300, jadi ada kenaikan," katanya, Selasa (27/08/2024).

Menurutnya, sebanyak 1300 pemohon tersebut berasal dari PPG Dalam Jabatan (Daljab) dan pencari kerja lainnya.

"Sekarang ini yang paling banyak (mengurus SKCK) itu adalah PPG Dalam Jabatan, disusul CPNS 10 persennya, selebihnya melamar pekerjaan," ucap Aiptu Marthen.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Masyarakat Padati Kantor SPKT Polda Sultra Urus SKCK

Adapun syarat pembuatan SKCK baru adalah fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Akte Kelahiran, pas foto 4x6 5 lembar, dan kartu JKN aktif.

Selain itu, pemohon juga diminta untuk melakukan registrasi online melalui aplikasi Polri Presisi bernama Super App Polri yang dapat diunduh di play store atau app store.

Dia menjelaskan, kartu JKN merupakan syarat terbaru penerbitan SKCK berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) 6 tahun 2023.

Sedangkan untuk perpanjangan SKCK, syarat dokumen yang perlu dibawa hanyalah SKCK lama yang masih aktif atau belum lewat dari masa aktif.

Biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK dikenakan sebesar Rp30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.

"Kalau lengkap, lima menit jadi. Pesan saya jangan melalui orang lain, bisa saja itu calo, kalau lebih dari Rp30 ribu itu tidak wajar, itu sudah pungli," jelasnya.

Baca juga: Rute Zig-zag Ujian Praktek SIM C Diganti, Satlantas Polres Kolaka Sebut Tes Lain Tak Ada Perubahan

Pengurusan SKCK dapat dilakukan di Kantor Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan No.1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Pemohon juga dapat mengurus SKCK di gerai Polresta Kendari pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari.

Sebagai informasi, pelayanan SKCK Polresta Kendari pernah mendapat rangking 5 besar se-Indonesia tahun 2022 dari Mabes Polri. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved