Berita Sulawesi Tenggara
4 Tuntutan Aliansi Mahasiswa di Sultra Soal RUU Pilkada Bakal Disampaikan ke DPRD dan KPU 27 Agustus
Kelompok Cipayung Plus Provinsi Sulawesi Tenggara bakal melakukan aksi demonstrasi pada Selasa, 27 Agustus 2024 di Gedung DPRD dan KPU Sultra.
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kelompok Cipayung Plus Provinsi Sulawesi Tenggara bakal melakukan aksi demonstrasi pada Selasa, 27 Agustus 2024 di Gedung DPRD dan KPU Sultra.
Kelompok Cipayung Plus ini akan menyampaikan empat tuntutan tentang pembahasan RUU Pilkada yang dilakukan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Selasa (20/08/2024) lalu.
Empat tuntutan Kelompok Cipayung Plus Sultra yakni pertama mendesak DPR RI agar menghentikan segala bentuk upaya Revisi UU Pilkada.
Kedua, mendesak KPU segera membuat PKPU Pilkada 2024 berdasarkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 demi tegaknya demokrasi.
Ketiga, apabila KPU tidak melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, maka Pilkada 2024 dianggap tidak sah atau inkonstitusional.
Terakhir, jika beberapa poin tuntutan yang disampaikan tidak diindahkan, maka dengan tegas Kelompok Cipayung Plus Sultra akan mengawal tuntutan tersebut sampai ke proses hukum.
Sekretaris DPD GMNI Sultra, Hasir mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat untuk semua pihak tanpa terkecuali.
Baca juga: Tak Ditemui Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Mahasiswa di Kendari Sebut Akan Terus Kawal Putusan MK
Mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Partai Politik (Parpol), hingga masyarakat luas.
Menurut Hasir, pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg DPR beberapa waktu lalu terdapat situasi yang mencurigakan yakni skenario untuk menganulir keputusan MK.
"Kami menduga ada skenario untuk manganulir keputusan MK," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, Minggu (25/08/2024).
"Dalam situasi yang mencurigakan, DPR seolah-olah bergerak sangat cepat untuk mengesahkan UU Pilkada yang sebelumnya tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional 2024," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Kelompok Cipayung Plus Sultra ini akan melakukan aksi untuk mengantisipasi segala potensi buruk dalam gejolak politik di Indonesia.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum DPD IMM Sultra, Alim Amry Nusantara bahwa Kelompok Cipayung Plus mendesak DPR RI untuk membatalkan RUU Pilkada.
"Kami mendesak DPR RI untuk menghentikan segala bentuk upaya Revisi Undang-Undang Pilkada," ucap dia.
Baca juga: Aksi Demo Kawal Putusan MK di Sulawesi Tenggara Kondusif, Mahasiswa Apresiasi Polresta Kendari
tuntutan
RUU Pilkada
Sulawesi Tenggara
Kendari
DPRD Sultra
KPU Sultra
27 Agustus 2024
Pilkada 2024
aksi demonstrasi
Mahasiswa di Kota Kendari Berhasil Duduki Kantor DPRD Sulawesi Tenggara Saat Demo Kawal Putusan MK |
![]() |
---|
Sosok Anak Machicha Mochtar Ditangkap saat Demo Kawal Putusan MK, Pengacara Muda di LBH Jakarta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kawal Putusan MK, Aliansi Mahasiswa dan Jurnalis Sulawesi Tenggara Demo di DPRD Sultra |
![]() |
---|
Fakta Rapat Paripurna RUU Pilkada Batal, Cuitan Sufmi Dasco di X, Putusan MK Tak Jadi Direvisi |
![]() |
---|
Viral 2 Anggota DPR Dilempari Botol hingga Diteriaki 'Pengkhianat' saat Aksi Demo Kawal Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.