Berita Sulawesi Tenggara

4 Tuntutan Aliansi Mahasiswa di Sultra Soal RUU Pilkada Bakal Disampaikan ke DPRD dan KPU 27 Agustus

Kelompok Cipayung Plus Provinsi Sulawesi Tenggara bakal melakukan aksi demonstrasi pada Selasa, 27 Agustus 2024 di Gedung DPRD dan KPU Sultra.

Istimewa
Kelompok Cipayung Plus Provinsi Sulawesi Tenggara bakal melakukan aksi demonstrasi pada Selasa, 27 Agustus 2024 di Gedung DPRD dan KPU Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kelompok Cipayung Plus Provinsi Sulawesi Tenggara bakal melakukan aksi demonstrasi pada Selasa, 27 Agustus 2024 di Gedung DPRD dan KPU Sultra.

Kelompok Cipayung Plus ini akan menyampaikan empat tuntutan tentang pembahasan RUU Pilkada yang dilakukan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Selasa (20/08/2024) lalu.

Empat tuntutan Kelompok Cipayung Plus Sultra yakni pertama mendesak DPR RI agar menghentikan segala bentuk upaya Revisi UU Pilkada.

Kedua, mendesak KPU segera membuat PKPU Pilkada 2024 berdasarkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 demi tegaknya demokrasi.

Ketiga, apabila KPU tidak melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, maka Pilkada 2024 dianggap tidak sah atau inkonstitusional.

Terakhir, jika beberapa poin tuntutan yang disampaikan tidak diindahkan, maka dengan tegas Kelompok Cipayung Plus Sultra akan mengawal tuntutan tersebut sampai ke proses hukum.

Sekretaris DPD GMNI Sultra, Hasir mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat untuk semua pihak tanpa terkecuali. 

Baca juga: Tak Ditemui Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Mahasiswa di Kendari Sebut Akan Terus Kawal Putusan MK

Mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Partai Politik (Parpol), hingga masyarakat luas.

Menurut Hasir, pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg DPR beberapa waktu lalu terdapat situasi yang mencurigakan yakni skenario untuk menganulir keputusan MK.

"Kami menduga ada skenario untuk manganulir keputusan MK," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, Minggu (25/08/2024). 

"Dalam situasi yang mencurigakan, DPR seolah-olah bergerak sangat cepat untuk mengesahkan UU Pilkada yang sebelumnya tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional 2024," imbuhnya. 

Oleh sebab itu, Kelompok Cipayung Plus Sultra ini akan melakukan aksi untuk mengantisipasi segala potensi buruk dalam gejolak politik di Indonesia.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum DPD IMM Sultra, Alim Amry Nusantara bahwa Kelompok Cipayung Plus mendesak DPR RI untuk membatalkan RUU Pilkada.

"Kami mendesak DPR RI untuk menghentikan segala bentuk upaya Revisi Undang-Undang Pilkada," ucap dia.

Baca juga: Aksi Demo Kawal Putusan MK di Sulawesi Tenggara Kondusif, Mahasiswa Apresiasi Polresta Kendari

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved