Berita Sulawesi Tenggara

4 Tuntutan Aliansi Mahasiswa di Sultra Soal RUU Pilkada Bakal Disampaikan ke DPRD dan KPU 27 Agustus

Kelompok Cipayung Plus Provinsi Sulawesi Tenggara bakal melakukan aksi demonstrasi pada Selasa, 27 Agustus 2024 di Gedung DPRD dan KPU Sultra.

Istimewa
Kelompok Cipayung Plus Provinsi Sulawesi Tenggara bakal melakukan aksi demonstrasi pada Selasa, 27 Agustus 2024 di Gedung DPRD dan KPU Sultra. 

Bahkan, Kelompok Cipayung Plus Sultra tidak segan membawa persoalan tersebut hingga ke proses hukum jika tuntutan mereka enggan dilaksanakan.

"Pembangkangan DPR RI yang arogan dan vulgar menunjukkan diri mereka pengkhianatan terhadap konstitusi," jelas Ketua PMKRI Sultra, Fandi Ferdinandus.

"Maka apabila suara aspirasi Kelompok Cipayung Plus tidak diindahkan, kami akan terus melawan sampai ke proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Selanjutnya, Ketua PW KAMMI Sultra, Sumarno mendesak KPU RI agar segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodir putusan MK.

Putusan MK yang dimaksud adalah syarat usia minimal pencalonan dan ambang batas pencalonan untuk Pilkada 2024.

"Jika KPU tidak melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024, maka Pilkada 2024 jelas dianggap inkonstitusional," kata Sumarno.

Melihat adanya situasi genting yang tengah terjadi saat ini, Ketua EW LMND Sultra, Halim mengajak seluruh elemen gerakan di Provinsi Sultra untuk mengawal persoalan rakyat.

Baca juga: GMNI Sulawesi Tenggara Sebut Indonesia Darurat Politik Baleg DPR Lawan Putusan MK, Beri 6 Tuntutan

Termasuk, isu Baleg DPR yang beberapa waktu lalu seolah terburu-buru ingin mengesahkan UU Pilkada.

"Gerakan mahasiswa haruslah berdasarkan pada kesadaran moral untuk memastikan api perlawanan rakyat di Sultra terus menyala dan tak pernah padam," ucapnya. 

Olehnya itu, Ketua GMKI Sultra, Yozua mengajak mahasiswa di Kota Kendari untuk bersama-sama turun ke jalan menyuarakan keadilan. 

"Kalau DPR RI mengesahkan RUU Pilkada, maka kami akan geruduk Kantor DPRD," jelasnya.

Ketua HMI MPO Sultra, Ahmad Sirajuddin mengingatkan agar pihak kepolisian dapat bertindak humanis dan tidak memancing amarah peserta unjuk rasa.

"Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam melaksanakan tugas kepolisian dapat dipegang teguh,” tutupnya.

Untuk diketahui, Kelompok Cipayung Plus Sultra terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Baca juga: Kontroversi RUU Pilkada Dibahas Baleg DPR, Putusan MK Tak Dipakai, Rapat Mendadak, Dijaga Ketat

Kemudian Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI). (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved