Berita Sulawesi Tenggara

3,5 Kg Sabu dan 1,8 Kg Ganja Dimusnahkan BNNP Sulawesi Tenggara, Para Pelaku Dijerat UU Narkotika

Badan Narkotika Nasional (BBN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di Sultra.

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Badan Narkotika Nasional (BBN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di Sultra. Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Rabu (14/8/2024), narkotika yang dimusnahkan tersebut berjenis sabu dan ganja. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI -  Badan Narkotika Nasional (BBN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di Sultra.

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Rabu (14/8/2024), narkotika yang dimusnahkan tersebut berjenis sabu dan ganja.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra Kombel Pol Alam Kusuma S Irawan mengatakan pemusnahan tersebut hasil penangkapan BNN Sultra selama Desember 2023 sampai Juli 2024.

“Kami melakukan pemusnahan barang bukti terkait pengungkapan peredaran narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 laporan kasus narkotika (LKN) dengan 4 orang tersangka,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.

Disebutkan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 3.519,38 gram atau 3,51 kilogram.

Sementara narkotika jenis ganja sebanyak 1.888 gram atau 1,8 kilogram.

Semua barang bukti tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kejaksaan Tinggi, dan keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dan sinergi antara instansi terkait serta dukungan penuh dari masyarakat. 

Baca juga: Ikut-ikutan Teman Jadi Motif Siswa SMA Edarkan Narkoba di Kolaka Sulawesi Tenggara

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Sementara itu, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 5 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, pemusnahan tersebut turut hadir dari beberapa instansi terkait.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved