Nur Alam vs Jaelani di Pilkada 2024
Kata Ketua DPW PKB Sultra Jaelani Soal Dugaan Mahar Pilkada 2024 Dilaporkan Eks Gubernur Nur Alam
Ketua DPW PKB Sultra, Jaelani, enggan berkomentar banyak terkait dugaan kasus ‘mahar’ Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara dilaporkan Nur Alam.
Untuk itu, NA kemudian meminta kepada Jaelani mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar tersebut.
NA meminta pengembalian uang karena menganggap Ketua DPW PKB Sultra itu tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dilakukan bersama saat bertemu di Lapas Sukamiskin.
Melalui Kantor Hukum dan Legal Konsultan Dr Muhammad Fitriadi & Rekan, NA pun melayangkan somasi kepada Jaelani yang telah dibalas oleh kuasa hukumnya Aswan Askun.
Dalam balasan somasi yang dikirimkan, Jay disebutkan akan mengembalikan uang tersebut pada 10 Agustus 2024.
Namun, pengembalian uang Rp3 miliar tersebut belum juga diberikan hingga batas waktu tersebut.
“Persoalan hal tersebut juga telah kami adukan ke Dit Reskrimum Polda Sultra, pada tanggal 11 Agustus 2024," jelas Eti Sri Narianti, dalam keterangannya.
Baca juga: 4 Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Wakil, Partai Pendukung di Pilkada Sultra 2024, Profil Cagub
"Dan telah diterima oleh Banit 2 Subdit IV Di Reskrimum Polda Sultra Aipda Hairwansyah,” ujarnya menambahkan.
Penjelasan PKB Sultra
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Desk Pilkada DPW PKB Sultra, Aswan, membenarkan penerimaan uang Rp3 miliar tersebut.
Hanya saja, dalam pemberian dana tidak ada kesepakatan antara Jaelani dan Nur Alam untuk memberikan dukungan kepada keluarga NA pada Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara.
Diapun membantah Ketua DPW PKB Sultra meminta dana ‘mahar’ Pilkada 2024 kepada NA, tetapi eks Gubernur Sultra itulah yang menawarkan bantuan untuk membantu Jay.
“Kronologi tentang uang Rp3 miliar itu, Pak NA yang menawarkan diri untuk membantu Bang Jay, tidak pernah Bang Jay meminta uang, itupun uang Rp2 miliar, Pak NA inisiatif sendiri untuk membantu caleg-caleg PKB di Kabupaten Konawe Selatan,” katanya.
“Bang Jay tidak pernah meminta dan menerima uang untuk bantuan Caleg PKB di Konsel,” jelas Aswan menambahkan pada Senin (12/08/2024) malam.

Dengan kondisi tersebut, kata Aswan, pihaknya juga tak mengerti maksud dari kesepakatan yang disampaikan NA melalui kuasa hukumnya tersebut.
“Soal kesepakatan, kami tidak mengerti kesepakatan apa yang dimaksud NA lewat kuasa hukumnya,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.