Sultra Memilih

4 Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Wakil, Partai Pendukung di Pilkada Sultra 2024, Profil Cagub

Berikut 4 bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara, wakil, partai pendukung di Pilkada Sultra 2024, profil Cagub Sultra dan Cawagub.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Berikut 4 bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara, wakil, partai pendukung di Pilkada Sultra 2024, profil Cagub Sultra dan Cawagub. Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dukungan partai politik (parpol) pemilik kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra mengerucut kepada 4 kandidat. Bakal calon di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024 yakni pasangan Lukman Abunawas dan La Ode Ida, Tina Nur Alam, Andi Sumangerukka (ASR), dan Ruksamin. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut 4 bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara, wakil, partai pendukung di Pilkada Sultra 2024, profil Cagub Sultra dan Cawagub.

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dukungan partai politik (parpol) pemilik kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra mengerucut kepada 4 kandidat.

Bakal calon di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024 yakni pasangan Lukman Abunawas dan La Ode Ida, Tina Nur Alam, Andi Sumangerukka (ASR), dan Ruksamin.

Update terbaru jelang pendaftaran paslon di Pilkada 2024 hingga Minggu (21/07/2024), hampir seluruh parpol pemilik 45 kursi legislator Sultra sudah mengarahkan dukungannya.

Dengan memberikan surat tugas, rekomendasi tahap 1, surat instruksi, surat keputusan (SK) penunjukan kepada masing-masing paslon maupun calon yang belum berpasangan.

Parpol tersebut Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, yang masing-masing memiliki 6 kursi, serta Partai Gerindra 5 kursi DPRD Sultra.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB), yang masing-masing mengatrol 4 kursi legislator provinsi periode mendatang.

Baca juga: Calon Bupati Usungan Demokrat di Sulawesi Tenggara, Buton, Konut, Baubau, Mubar, Konkep

Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang masing-masing memiliki 3 kursi DPRD Sultra.

Partai Hanura yang memiliki 1 kursi legislator provinsi sejauh ini belum menentukan keputusan siapa kandidat yang diusung.

Syarat parpol atau gabungan parpol mendaftarkan Calon Gubernur Sultra dan pasangannya minimal 9 kursi DPRD 2024-2029.

Meski demikian dari seluruh partai yang sudah mengarahkan dukungan, baru Demokrat sejauh ini resmi memberikan surat rekomendasi model B1.KWK Parpol kepada paslon.

Rekomendasi resmi untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen) partai lengkap cap stempel serta materai.

Begitupun tulisan Model B.1-KWK Parpol pada sudut kanan bagian atas surat keputusan (SK) usungan paslon tersebut.

Dengan demikian, finalisasi dukungan parpol maupun perburuan kandidat mendapatkan ‘kendaraan’ masih dinamis hingga pendaftaran paslon resmi dibuka dan ditutup KPU.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran paslon di Pilkada Serentak tahun ini berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved