Pilkada Muna

Wajib Pilih Pilkada 2024 di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara Capai 157.071 Orang, Ini Kata Ketua KPU

Petugas pantarlih sudah menyelesaikan tugasnya melakukan coklit terhadap wajib pilih di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Ketua KPU Muna, La Ode Muhamad Askar Adi Jaya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah menyelesaikan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap wajib pilih di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Jumlah yang diperoleh dari coklit tersebut, wajib pilih di Kabupaten Muna untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 yakni sebanyak 157.071 orang.

Ketua KPU Muna, La Ode Muhamad Askar Adi Jaya mengatakan jumlah tersebut masih dalam kategori daftar pemilih sementara.

"Nanti kemudian akan disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap atau DPT," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (12/8/2024).

Baca juga: KPU Buton Selatan Sulawesi Tenggara Temukan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat Pilih di Pilkada 2024

Kendati demikian, kata Askar, jumlah tersebut masih bisa bertambah, berkurang maupun tetap, sebelum dilakukan pleno penetapan.

La Ode Muhamad Askar Adi Jaya merinci 157.071 wajib pilih tersebut terdiri dari 75.490 pemilih laki-laki dan 81.581 pemilih perempuan.

"Di mana, jumlah Tempat Pemungutan Suara sebanyak 357 TPS," ujar Ketua KPU Muna.

Dia menambahkan para wajib pilih tersebut tersebar di 150 desa maupun kelurahan yang ada di Kabupaten Muna, Provinsi Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved