Pilkada Buton Selatan

Parpol Pertanyakan Perpanjangan Waktu Pencalonan Pilkada 2024, KPU Buton Selatan: Jika Penuhi Syarat

Sejumlah partai politik mempertanyakan persoalan perpanjangan waktu pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan (Buton)

Istimewa
Perwakilan Partai yang hadir dalam rapat koordinasi persiapan tahapan pendaftaran pencalonan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan pada Pilkada serentak tahun 2024 di Nirwana Buton Villa Baubau, Minggu(11/8/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BUTON SELATAN - Sejumlah partai politik mempertanyakan persoalan perpanjangan waktu pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan (Buton) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pilkada 2024.

Pertanyaan tersebut diungkapkan dalam rapat koordinasi persiapan tahapan pendaftaran pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan di Nirwana Buton Villa Baubau, Minggu (11/8/2024).

Perwakilan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), La Nusia mempertanyakan bagaimana jika B1 KWK dari partai politik merupakan surat sakti diterima oleh parpol, namun dengan waktu cukup sempit harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Ketua KPU Buton Selatan, Hastun mengatakan partai politik mau tidak mau harus menyanggupi persyaratan tersebut.

"Pendaftaran hanya tiga hari dan mau tidak mau partai politik harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," jelasnya dalam rapat.

Kata dia, setelahnya KPU pastinya akan melakukan penelitian dalam persyaratan calon yang telah mendaftarkan dirinya serta jika kurang dari dua calon yang memenuhi syarat maka pendaftaran akan dibuka kembali.

"Dilakukan perpanjangan hanya jika yang memenuhi syarat pencalonan kurang dari dua pasangan calon," tambahnya.

Baca juga: KPU Buton Selatan Sulawesi Tenggara Temukan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat Pilih di Pilkada 2024

Sebelumnya, Ketua KPU Buton Selatan juga menjelaskan rapat koordinasi ini memang dilaksanakan sebagai langkah persiapan menuju masa pencalonan.

"Masa pencalonan akan dilakukan 27 - 29 Agustus 2024, lebih dulu kami mensosialisasikan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan bupati dan wakil bupati, sekaligus menyampaikan kepada pantai politik syarat dalam proses pencalonan," bebernya kepada awak media.

Mengenai persyaratan calon, pihaknya mengungkapkan selain dari jumlah lima kursi partai politik di DPRD, dapat juga menggunakan 25 persen suara sah.

"Jadi partai politik juga dapat menggunakan 25 persen suara sah selain jumlah kursi yang telah ditentukan tersebut," imbuhnya.

Ia mencontohkan, misalnya terdapat partai politik setelah melalui negosiasi hanya mencapai empat kursi sehingga tidak memenuhi syarat. 

Partai politik tersebut dapat mengambil alternatif yakni dengan menggunakan suara sah, yang mana 25 persen suara sah Kabupaten Buton Selatan itu sebanyak 12 ribu.

"Partai bersangkutan dapat menggabungkan suara sah dari partai lainnya sehingga jumlah suara sah memenuhi 25 persen yang menjadi persyaratan," pungkasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved