KPU Buton Selatan Sulawesi Tenggara Temukan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat Pilih di Pilkada 2024

KPU Buton Selatan (Busel) Sulawesi Tenggara (Sultra) temukan data pemilih ganda dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) belum berubah status. 

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Komisioner KPU Buton Selatan (Busel) saat rapat pleno di Vila Nirwana, Kota Baubau Sulawesi Tenggara(Sultra), Sabtu(10/8/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BUTON SELATAN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Buton Selatan (Busel) Sulawesi Tenggara (Sultra) temukan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pilkada 2024 belum berubah status. 

Hal tersebut diketahui saat momen rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbub) Buton Selatan 2024 yang digelar di Vila Nirwana, Kota Baubau Sulawesi Tenggara, Sabtu (10/8/2024).

Ketua KPU Buton Selatan, Hastun mengatakan terdapat kendala sebelum tahapan penetapan DPS Buton Selatan.

"Kami masih ditemukan banyak warga Buton Selatan yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dan satu orang pemilih miliki identitas yang lebih dari satu," ungkapnya saat diwawancarai TribunnewsSultra.com.

Baca juga: KPU Sebut Subhan Caleg Terpilih DPRD Kendari Dipastikan Tak Dilantik Karena Maju di Pilkada 2024

Kata dia, pihaknya perlu membuktikan secara akurat mengenai kegandaan yang terjadi sebab dapat saja yang diduga ganda sebenarnya hanya memiliki kemiripan.

"Sehingga perlu dibuktikan secara, sebab jika di TMS itu sama saja menghapus hak pilih seseorang. Maka dari itu ketika ditemukan kegandaan kami juga memastikan dengan data-data autentiknya, sesuai atau tidak," jelasnya.

Untuk diketahui, KPU Buton Selatan menetapkan sebanyak 66.008 pemilih sementara dengan uraian laki-laki sebanyak 32.039 suara dan perempuan 33.969 suara yang akan tersebar di 157 TPS dari 7 Kecamatan dan 77 Desa/Kelurahan tingkat Kabupaten Buton Selatan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buton Selatan, Bahrudin Lapuka mengatakan pihaknya hanya memberi saran perbaikan dalam pengawasan rekapitulasi daftar pemilih sementara untuk Pemilihan Bupati, Wakil Bupati, Gubernur, dan Wakil Gubernur tingkat Kabupaten Buton Selatan

"Seluruhnya aman, terelesaikan serta berjalan dengan lancar," ungkapnya.

Kata dia, memang terdapat temuan saat rekapitulasi terdapat penggandaan data pemilih serta data pemilih yang telah meninggal belum diproses sebagai pemilih TMS

"Kami beri saran perbaikan untuk itu yakni berupa pemilih meninggal yang belum di TMSkan, pemilih ganda antar wilayah yang belum di TMSkan, dan pemilih ganda internal yang juga belum di TMSkan," bebernya.

Ia menjelaskan saran tersebut agar KPU melakukan pencocokan penelitian kembali terhadap kebenaran data-data yang dimaksudkan. 

Bahrudin pula merincikan tahapan pengawasan dari Bawaslu Buton Selatan yakni pengawasan awal dilakukan oleh pengawas desa dengan mengawasi pantarlih dalam melakukan coklit.

Kemudian, pengawasan dilakukan terhadap PPK dalam penyusunan daftar rekapitulasi pemilih sementara.

Setelahnya baru dilakukan pengawasan di rapat pleno rekapitulasi dan penerapan DPS tingkat KPU yang mana dipastikan data pemilih itu tepat. (*)

(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved