Pilkada Kendari
KPU Sebut Subhan Caleg Terpilih DPRD Kendari Dipastikan Tak Dilantik Karena Maju di Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menyebut satu calon legislatif terpilih dipastikan tak dilantik sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.
Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut satu calon legislatif (Caleg) terpilih dipastikan tak dilantik sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.
Kordinator divisi teknis KPU Kendari, Laode Hermanto mengatakan satu caleg yang tidak lantik pada 26 Agustus 2024 mendatang karena mengundurkan diri.
Ia mengungkapan caleg itu yakni Subhan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Pak Subhan sudah mundur dari status calon anggota DPRD terpilih pemilu 2024. Karena maju Pilkada 2024," ujar Hermanto saat diwawancarai, Sabtu (10/8/2024).
Hermanto mengatakan kepastian mundurnya Ketua DPRD Kota Kendari tersebut setelah KPU sudah menerima surat permohonan pencabutan status caleg terpilih yang ajukan PKS.
Karena sesuai mekanisme caleg terpilih yang mundur harus mengajukan surat ke partai politiknya.
Kemudian KPU melakukan klarifikasi kepada caleg yang terkait alasannya mundur.
Baca juga: Kata Giona dan Subhan Diusung Demokrat di Pilkada Kendari 2024 hingga Duduk Bareng Radhan-Rasyid
"Jadi pak Subhan ini mundur dari status caleg terpilih hasil Pemilu 2024. KPU sudah menerima itu dan melakukam klafrifikasi kepada yang bersangkutan," ujar Hermanto.
Bahkan lanjut hermanto, KPU Kota Kendari sudah memproses pergantian nama caleg terpilih pengganti Subhan yang akan dilantik 26 Agustus mendatang.
Ia juga menjelaskan, mundurnya Subhan sebgai caleg terpilih DPRD Kota sesuai aturan, karena bagi pejabat struktural ASN, TNI, Polri maupun anggota legislatif wajib mengundurkan diri jika maju sebagai kandidat Pilkada 2024.
"Kan tahapan pendaftaran 27-29, bagi ASN, TNI Polri, pejabat gubernur, bupati dan walikota yang maju di Pilkada sesuai aturanya harus mundur sebelum tahapan itu, bukan cuti," jelas Laode Hermanto.
Terkait informasi tersebut, Ketua DPRD Kota Kensari, Subhan belum memberikan penyataan saat dikonfrimasi melaui pesan seluler ataupun telepon.
Begitupula ketua DPW PKS Sultra, Yaudu Salam Ajo, tidak memberikan jawaban saat melalui pesan Whatsapp (WA).(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.