Saka Tatal Berani Tantang Iptu Rudiana Sumpah Banyu Cis Mematikan, Buktikan Kematian Eky dan Vina

Upaya mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal yang semakin berani. Ia menantang Rudiana bersumpah.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini upaya mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal yang semakin berani. Ia siap menantang ayah Eky, Iptu Rudiana yang pada tahun 2016 silam menangkapnya bersama dengan 7 terpidana lainnya. Saka Tatal ingin membuktikan bahwa dirinya tak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan selama 8 tahun ini. Bahkan Saka Tatal ingin melakukan sumpah Banyu Cis yang lebih mematikan dari sumpah pocong. 

"Soal Eky infonya masih hidup, saya sumpah pocong mau, sumpah apapun mau, artinya yang meninggal anak saya," katanya, dilansir TribunCirebon.com.

Iptu Rudiana pun mengungkapkan kesedihan dan kestiaannya pada kebenaran mengenai nasib anaknya.

Saka Tatal mengundang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong

"Anak yang saya didik dari kecil, yang saya rawat dari kecil, Muhammad Rizky Rudiana."

"Demi Allah, 7 turunan saya mati semua bang kalau saya bohong," tandasnya.

Kasus Vina Cirebon

Sebagai informasi, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan publik.

Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).

Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Iptu Rudiana Siap Sumpah Pocong Untuk Buktikan Kematian Anaknya dalam Kasus Eki dan Vina Cirebon

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunCirebon.com/Eki Yulianto)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved