Saka Tatal Berani Tantang Iptu Rudiana Sumpah Banyu Cis Mematikan, Buktikan Kematian Eky dan Vina
Upaya mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal yang semakin berani. Ia menantang Rudiana bersumpah.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
"Intinya Iptu Rudiana kemarin di depan Hotman Paris dia siap sumpah pocong, mengatakan bahwa anaknya benar-benar meninggal," jelasnya.
Namun, menurut Uya Kuya, sumpah yang dilakukan adalah terkait dugaan rekayasa kasus.
"Tapi konteksnya dia berani sumpah itu bukan dia tidak mengakui melakukan rekayasa kan, tapi dia berani sumpah anaknya benar meninggal," kata Uya Kuya.
Pihak Farhat Abbas lantas menunjukkan surat yang kemudian dibacakan oleh satu di antara timnya bernama Mila.
Baca juga: Polisi Ungkap Kebohongan Saka Tatal, Pengacara Sebut Sang Klien Tak Pernah Sebut Nama Iptu Rudiana
"Sehubungan dengan pernyataan Iptu Rudiana selaku ayah dari almarhum Muhammad Rizky Rudiana yang berbunyi yang berani untuk bersumpah pocong atau sumpah apapun, demi Allah 7 turunan saya mati semua kalau saya bohong jika saudara Iptu Rudiana tidak pernah merekayasa pembunuhan almarhumah Vina dan almarhum Muhammad Rizky Rudiana," ucap Mila membacakan surat undangan sumpah pocong yang ditujukan untuk Iptu Rudiana.
Dalam surat itu, Saka Tatal menegaskan, dirinya juga siap melakukan sumpah pocong.
"Bahwa klien kami sebaliknya pula berani untuk bersumpah pocong dan sumpah apapun jika klien kami tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan almarhumah Vina dan almarhum Muhammad Rizky Rudiana," baca Mila.
Saka Tatal siap menjalani sumpah pocong demi membuktikan ia tidak terlibat dalam pembunuhan pasangan kekasih itu.
Oleh karena itu, pihak Saka Tatal mengundang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong bersama.

"Selanjutnya bahwa untuk itu demi mencari kebenaran sebenarnya dan tidak berbohong, kami bermaksud untuk mengundang saudara Iptu Rudiana bersama klien kami untuk melaksanakan sumpah pocong bersama," tandasnya.
Dalam surat itu juga dijelaskan tentang materi sumpah pocong, di antaranya penangkapan nonprosedural.
Kemudian penganiayaan dan penyiksaan yang diduga dilakukan terhadap Saka Tatal.
"Lalu pengarahan untuk memberikan keterangan palsu dan rekayasa pembunuhan," jelas Mila.
Tak hanya itu, kuasa hukum Saka Tatal, Titin mengatakan kliennya menantang Rudiana untuk sumpah Banyu Cis di Masjid Agung Cirebon.
Menurutnya, sumpah itu lebih berbahaya dari sumpah pocong jika yang bersumpah berbohong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.