Berita Kendari
Alat Perekam Pajak Sejumlah Rumah Makan hingga Tempat Hiburan di Kendari Tak Digunakan Sesuai Aturan
Alat perekam pajak pada sejumlah tempat usaha di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak digunakan sesuai aturan.
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Alat perekam pajak pada sejumlah tempat usaha di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak digunakan sesuai aturan.
Hal itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Kamis malam (1/08/2024).
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan, alat perekam pajak ini diberikan pada tahun 2019 ke beberapa restoran dan tempat hiburan.
Akan tetapi, pada saat sidak bersama Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup, alat tersebut tidak digunakan di tempat usaha.
Padahal, alat perekam pajak ini wajib digunakan karena terintegrasi dengan pihak Bapenda secara real time.
Salah satu alasan alat tersebut tidak digunakan karena performa alat yang kini menurun.
"Itu salah satu alasan dari si wajib pajak (WP) waktu kita dapat (sidak), customer sudah mau bertransaksi tapi alatnya loading," katanya, Jumat (02/08/2024).
Baca juga: Pj Wali Kota Kendari Dapati Coffee Shop hingga THM Tak Tertib Pajak Saat Sidak, Dipanggil Hari Ini
Dia menjelaskan, wajib pajak atau pemilik usaha yang menggunakan alat sendiri akan diperiksa hari ini.
"Mereka kami panggil untuk menghadap di sini untuk bisa memperlihatkan jumlah-jumlah pajak yang telah diterima," jelas dia.
"Dan akan kami cocokkan dengan jumlah pajak sebelumnya mereka bayarkan," tambahnya.
Satria mengatakan, pemilik usaha akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda jika ditemukan ketidaksesuaian.
Sementara itu, pihaknya saat ini sudah meminta kepada vendor untuk pengadaan alat perekam pajak yang baru.
"Pak Pj juga mengharapkan adanya pengadaan-pengadaan baru yang oleh kita sendiri yang lebih bagus lah," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Kendari melakukan sidak pada kamis malam sekira pukul 21.00 WITA.
Baca juga: Permudah Layanan Masyarakat di Muna Sulawesi Tenggara, Pemda Target Pembayaran Pajak Non Tunai
Pj Wali Kota Kendari bersama Bapenda Kota Kendari, dan beberapa dinas terkait mengunjungi 1 restoran, 5 tempat hiburan malam (THM), dan 6 coffee shop.
Di antaranya Rumah Makan Padang Sederhana, THM Barcode, Triple Nine 999, Exodus Cafe, D'Blitz, dan Master Piece.
Kemudian Coffee Shop Dua Sinar, Spotcoffe.id, Disemeja Coffee, Looka Coffee, Kopi Kita, serta GoolLa Coffee. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.