Berita Muna
Permudah Layanan Masyarakat di Muna Sulawesi Tenggara, Pemda Target Pembayaran Pajak Non Tunai
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna menargetkan pembayaran pajak dilakukan dengan transaksi non tunai untuk memudahkan pelayanan masyarakat.
Penulis: La Ode Risman Hermawan | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna menargetkan pembayaran pajak dilakukan dengan transaksi non tunai untuk memudahkan pelayanan masyarakat.
Hal itu menjadi salah satu poin dalam Rapat Koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Muna, Jumat (22/3/2024).
Agenda rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta.
Baca juga: Respons Keluhan Warga Soal Jalan Rusak di Puuwatu Kendari Sultra, Dinas PUPR Bakal Cek ke Lokasi
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muna, Edi Ridwan, mengatakan rapat koordinasi merupakan keharusan kepala daerah untuk memaksimalkan kerja TP2DD.
“Itu merupakan keharusan bagi kepala daerah dalam rangka memaksimalkan kerja TP2DD, sehingga kerja tim bisa dimaksimalkan termasuk penganggaran,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.
Selain mempercepat digitalisasi pemerintah daerah, pihaknya juga menargetkan pelayanan publik berupa transaksi pembayaran pajak dapat dilakukan non tunai.
Baca juga: Plt Bupati Muna Bachrun Kunjungi Pabrik Jagung di Desa Bea Kabawo Jelang Kedatangan Presiden Jokowi
“Jadi pelayanan publik dalam hal ini pembayaran pajak harus menggunakan transaksi non tunai,” pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Risman Hermawan)
Kejari Kendari Tidak Menahan Direktur PT Bumi Sultra Jaya Berstatus Terdakwa Kasus Penggelapan Pajak |
![]() |
---|
Direktur Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara yang Gelapkan Pajak Rp4,3 M Diancam 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kejari Kendari Ungkap Modus Direktur Utama PT Bumi Sultra Jaya Gelapkan Uang Pajak Rp4,3 Miliar |
![]() |
---|
Pemkot Kendari Rekrut 3 Tenaga Kebersihan Akan Pungut Retribusi Pajak Sampah di Warga |
![]() |
---|
Soal Tunggakan Pajak Air Permukaan PT VDNI, Bapenda Sulawesi Tenggara Ajukan Tuntutan ke Kejati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.