Berita Kendari
Pj Wali Kota Kendari Dapati Coffee Shop hingga THM Tak Tertib Pajak Saat Sidak, Dipanggil Hari Ini
Sejumlah coffee shop hingga tempat hiburan malam di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diinspeksi dadakan oleh Pemerintah Kota Kendari
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah coffee shop hingga tempat hiburan malam di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diinspeksi dadakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Pemkot Kendari melakukan sidak ini bersama Kejaksaan Negeri Kendari, pada Kamis (1/8/2024) malam sekira pukul 21.00 Wita.
Dalam sidaknya, Pj Wali Kota Kendari mengunjungi 1 rumah makan, 6 coffee shop dan 5 tempat hiburan malam.
Di antaranya Rumah Makan Padang Sederhana, Coffee Shop Dua Sinar, Spotcoffe.id, Disemeja Coffee, Looka Coffee, Kopi Kita, GoolLa Coffee.
Kemudian THM Barcode, Triple Nine 999, Exodus Cafe, D'Blitz dan Master Piece.
Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengungkapkan pajak merupakan sektor pendapatan tertinggi bagi daerah.
Namun dari sejumlah tempat yang dikunjungi, beberapa di antaranya masih ada yang tidak tertib pajak.
Baca juga: Hasil Sidak TPID Sultra: Stok Beras SPHP Bulog Diklaim Tersedia di Pasaran Kendari Sulawesi Tenggara
"Hasil sidak terhadap wajib pajak, beberapa di antaranya tidak melakukan pembayaran pajak, meski telah memungut pajak dari pelanggan ditiap transaksinya," ungkap Yusup.
Ia menambahkankan pihaknya telah memberi surat peringatan, dan memanggil pemilik usaha yang melanggar untuk menyelesaikan tugas dan kewajibannya hari ini, Jumat (2/8/2024).
Muhammad Yusup juga menyebut kebocoran pajak terus terjadi tidak hanya dari ketidak patuhan wajib pajak.
Namun juga pengelolaan parkir menggunakan badan jalan pemerintah yang tak dikelola dengan baik.
"Kita lihat bersama banyak parkir yang menggunakan badan jalan milik pemkot, namun kita tidak mendapat apa-apa justru dikelolah oleh preman, saya menekankan segera tindaki," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.