Nasib Akhir Saka Tatal Usai Jalani Seluruh Sidang PK, Tak Berharap Banyak Hanya Ingin Diterima

Nasib akhir penentuan hasil Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal. Setelah menjalani seluruh sidang PK, Saka Tatal tak berharap banyak.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini nasib akhir penentuan hasil Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal. Setelah menjalani seluruh sidang PK, Saka Tatal tak berharap banyak. Ia ingin PK tersebut dapat diterima oleh hakim. Setidaknya agar statusnya sebagai mantan terpidana kasus Vina Cirebon terlepas darinya. 

Artinya seluruh rangkaian sidang PK Saka Tatal berakhir.

Tersisa menanti keputusan hakim apakah pengajuan PK itu diterima atau tidak.

Rangkaian sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon (PN) Cirebon sejak Rabu (24/7/2024) ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara.

Dilansir TribunJabar.id, setelah sidang PK rampung, Saka Tatal dan keluarganya terlihat lega.

Saka keluar dari PN Cirebon dengan raut senyum di wajahnya.

Ia disambut para pendukungnya yang setia mengikuti jalannya sidang.

Saka lantas mengungkapkan harapan bahwa PK yang diajukannya bisa dikabulkan.

Baca juga: Saka Tatal Tak Kenal 3 Pegi Dikaitkan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Tidak Pernah Tahu

"Mungkin sudah saatnya, sudah takdirnya. Demi kebenaran, apa pun akan saya lakukan."

"Harapannya, semoga PK ini diterima," kata Saka Tatal, Kamis.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengucap rasa syukur dan harapannya supaya kliennya bisa memperoleh keadilan.

"Saya berdoa semoga ada kemudahan dan keadilan dalam waktu yang singkat ini," ungkap Farhat.

Ia juga memberikan semangat kepada teman-temannya, mengingat masih ada terpidana lain yang berencana mengajukan PK.

"Semoga semangat terus, kawan-kawan. Masih ada lagi lima yang melanjutkan PK," ucapnya.

Lebih lanjut, Farhat Abbas menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang sudah mendukung upaya hukum ini.

"Terima kasih buat PN Cirebon, jaksa dan hakim yang telah memfasilitasi proses ini," kata Farhat.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved