Berita Kendari

Cara Daftar Aplikasi Elinmas, Ada Layanan Satpol PP Kendari Siap Antar Jika Takut Pulang Larut Malam

Elinmas merupakan aplikasi Satpol PP Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyediakan berbagai layanan.

kolase TribunnewsSultra.com
Elinmas merupakan aplikasi Satpol PP Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyediakan berbagai layanan. Mulai dari Layanan Perlindungan, Pendampingan, Layanan Situasional, hingga Konsultasi Hukum. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Elinmas merupakan aplikasi Satpol PP Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyediakan berbagai layanan.

Mulai dari Layanan Perlindungan, Pendampingan, Layanan Situasional, hingga Konsultasi Hukum.

Plt Kepala Satpol PP Kendari, Alimin mengatakan, aplikasi Elinmas dikembangkan tahun 2023 silam oleh Kasatpol PP sebelumnya Samsu Alam.

"Bisa didownload di play store, di Elinmas bisa kasih masuk aduan di situ," katanya, Kamis (01/08/2024).

Dia mengucapkan, masyarakat yang kebetulan pulang tengah malam tanpa ada yang menemani bisa mengadu lewat Elinmas.

"Kalau misalnya pulang tengah malam utamanya yang perempuan, bisa diantar Satpol kalau misalnya takut," ucap dia.

Tidak hanya itu, persoalan keamanan juga dapat diadukan kepada Satpol PP melalui aplikasi Elinmas.

Baca juga: Praktik Psikolog Psikologika Kendari Buka Layanan Gratis Bebaskan Rasamu Link Cerita Lewat Tulisan

Alimin menjelaskan, personil Satpol PP bertugas 24 jam untuk berpatroli dan jaga malam untuk memantau situasi Kota Kendari.

Sehingga, laporan atau aduan masyarakat yang masuk ke aplikasi Elinmas akan ditindaklanjuti.

"Tapi harus dimaklumi juga bahwa personilnya kurang, tapi kami upayakan," jelasnya kepada TribunnewsSultra.com.

Berikut ini cara registrasi aplikasi Elinmas Satpol PP Kendari untuk melakukan pengaduan hingga pendampingan.

1. Unduh aplikasi Elinmas di Play Store

2. Masuk ke aplikasi Elinmas

3. Klik pilihan 'Buat Akun di Sini'

Baca juga: Permudah Layanan Masyarakat di Muna Sulawesi Tenggara, Pemda Target Pembayaran Pajak Non Tunai

4. Masukkan nama lengkap, email, nomor hp, NIK, dan kata sandi

5. Selanjutnya pilih 'Registrasi'

6. Tampilan aplikasi Elinmas akan otomatis ke halaman login

7. Masukkan nama akun berupa nama lengkap yang didaftarkan sebelumnya beserta kata sandi

8. Centang pilihan 'Remember Me'

9. Lalu pilih 'Sign In'

10. Di dalam aplikasi Elinmas terdapat 4 layanan seperti Perlindungan, Pendampingan, Situasional, dan Konsultasi Hukum. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved